Daftar Klasifikasi SBU – Informasi mengenai daftar klasifikasi SBU terbaru sangat dibutuhkan bagi perusahaan di bidang layanan jasa konstruksi yang akan melakukan kegiatan administrasi. Kegiatan administrasi yang dimaksud adalah sertifikasi maupun registrasi ulang SBU.
Demi kelancaran proses baik sertifikasi maupun registrasi maka perusahaan pemohon harus paham kualifikasi SBU dari usaha jasa konstruksi yang sedang digelutinya. Klasifikasi ini biasa juga disebut dengan istilah subklasifikasi SBU.
Pada dasarnya daftar klasifikasi SBU terbaru terbagi menjadi 3 bagian utama, yaitu jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor, jasa perencanaan atau konsultan, dan jasa konstruksi terintegrasi atau EPC.
Yang termasuk pada kualifikasi SBU konstruksi adalah semua bidang usaha yang menjadi pelaksana konstruksi. Kualifikasi ini dibedakan lagi ke beberapa bagian atau golongan sebagai berikut:
Pada setiap golongan, nantinya akan dibagi lagi menjadi sub bidang usaha, sesuai dengan pembuatan SBU baru.
Yang termasuk Klasifikasi di bagian konsultan konstruksi adalah semua bidang usaha yang berkaitan ke dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan konstruksi. Nantinya Klasifikasi konsultan dibagi lagi ke dalam sub bidang SBU LPJK sebagai berikut:
Selain membagi menjadi sub bidang seperti golongan di atas, klasifikasi usaha konsultan masih terbagi menjadi beberapa golongan lainnya. Nantinya saat melakukan permohonan sertifikasi atau registrasi ulang SBU, perusahan hanya diizinkan maksimal mengambil 4 sub bidang saja.
Lantas klasifikasi SBU terbaru lainnya adalah klasifikasi untuk jasa konstruksi yang terintegrasi. Kalsifikasi ini terbagi menjadi beberapa golongan, diantaranya adalah konstruksi infrastruktur transportasi, atau konstruksi untuk pengadaan air minum.
Penggolongan usaha di bidang konstruksi tersebut disusun dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Dalam proses sertifikasi, penentuan klasifikasi SBU yang terbaru ini bukan merupakan hal yang mudah dan sepele. Apalagi jika hal ini dilakukan dalam rangka akan mengikuti sebuah lelang proyek.
Untuk itulah SulthanQ.com hadir dengan memberikan solusi pelayanan kebutuhan semua sertifikasi, dengan cara serta pelayanan yang profesional. SulthanQ.com juga menjamin keamanan transaksi selama 24 jam penuh, dan tentu dengan budget yang friendly.
Untuk info layanan terlengkap, silahkan kontak pada nomor telepon 0823-8877-9976, atau kirim email ke cs@sulthanQ.com. Atau untuk diskusi yang lebih intens, Anda juga bisa berkunjung ke kantor di alamat Jl. H. Sutiono No. 07 Pekanbaru, Riau, Indonesia – 28289.
Demikianlah penjelasan dan uraian tentang klasifikasi SBU terbaru, semoga membantu sekaligus menambah wawasan.