Apa itu OSS ? Definisi dan 4 Manfaat OSS

Apa itu OSS ? – Dengan lajunya perubahan technologi waktu ini bikin sejumlah proses tentang pembuatan izin yang udah ada alami banyak transisi. Proses tentang pembuatan izin yang dahulunya mesti dilaksanakan dengan manual, waktu ini telah dapat dilaksanakan lewat cara online. Transisi yang sudah dilakukan ini didambakan bisa berikan keringanan ke penduduk, terutama mereka yang tengah mau mengelola tentang pembuatan izin buat membangun usahanya biar lebih efektif serta tak terkendala. Karenanya buat memberi dukungan keringanan ini, pemerintahan membuat metode register tentang pembuatan izin OSS.

OSS merupakan basis di mana pebisnis micro, kecil, menengah, ataupun pebisnis besar dapat ajukan permintaan ijin usaha. Berbasiskan online, dengan kehadiran OSS diharapkan dapat membantu seluruh orang yang mau jadi pebisnis untuk mengelola tentang pembuatan izin.

Pada dasarnya OSS digunakan oleh masyarakat yang ingin membuat usaha, dan kriteria nya segagai berikut :

  • Badan Usaha maupun Perorangan
  • Usaha Mikro, Menengah dan Besar.
  • Usaha Perorangan atau Badan Usaha.
  • Usaha yang modal nya dari dalam negeri maupun luar ngeri.

Pembuatan OSS tentunya memiliki manfaat dan tujuan, berikut kami jabarkan manfaat dari hadirnya OSS :

  • Membuat lebih mudah pengurusan beberapa tentang pembuatan izin usaha buat mengerjakan ijin usaha ataupun ijin operasional dalam sistem pemenuhan komitmen persyaratan ijin
  • Memberikan layanan pada pelaku usaha supaya bisa terhubung dengan pihak berperan untuk peroleh ijin secara aman, cepat, serta real time
  • Menyediakan layanan yang tepat terhadap pelaku usaha saat melakukan laporan serta pemecahan problem tentang pembuatan izin
  • Menyediakan layanan yang benar terhadap pelaksana usaha buat menaruh data tentang pembuatan izin pada suatu identitas adalah NIB

 

Pada sistem OSS, ada beberapa sektor perizinan yang bisa di proses, berikut sektor sektornya :

  • konstruksi
  • Kelautan dan Perikanan
  • Kesehatan
  • Obat dan Makanan
  • keuangan
  • pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • pariwisata
  • pendidikan dan kebudayaan
  • perindustrian
  • perdagangan
  • ketenaganukliran
  • perhubungan
  • komunikasi dan informatika
  • kepolisian
  • ketenagalistrikan
  • pertanian
  • lingkungan hidup dan kehutanan
  • pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • pendidikan tinggi
  • agama dan keagamaan
  • ketenagakerjaan

Untuk memiliki akun oss ada syarat yang harus di penuhi :

  • E-KTP
  • Badan Usaha (PT, CV, Yayasan, Firma, Persekutuan)
  • SK KEMENKUMHAM (AHU)

SulthanQ.com Menjadi "One Stop Services" dalam layanan Pembinaan, Pelatihan, Sertifikasi, dan Layanan Jasa Lainnya bagi dunia usaha dalam rangka berperan aktif menyampaikan regulasi pemerintah.

Rate this post
Kirim Pesan
Halo, ada yang bisa dibantu?
ada yang bisa kami bantu?