Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

3 Daftar Klasifikasi SBU Terbaru

Hidayatullah

Inilah 3 Daftar Klasifikasi SBU Terbaru

Daftar klasifikasi SBU kini menjadi topik penting di industri jasa konstruksi Indonesia, terutama setelah diberlakukannya sistem OSS RBA dan pembaruan regulasi oleh LPJK. Bagi Anda pemilik perusahaan konstruksi, baik sebagai kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa EPC, memahami pembagian klasifikasi terbaru sangat krusial agar legalitas usaha Anda tidak hanya sah, tetapi juga mampu bersaing dalam tender-tender proyek berskala nasional.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap daftar klasifikasi SBU konstruksi terbaru 2025, yang terdiri dari 3 kategori utama yaitu, SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), SBU Jasa Konsultan Konstruksi, dan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC).

Ulasan ini didasarkan pada ketentuan terbaru LPJK dan dimaksudkan untuk memberikan panduan lengkap bagi Anda yang ingin mengurus SBUJK secara online melalui layanan profesional seperti Sulthanq.

Bentuk SBU  Konstruksi 2022
Contoh SBU

Apa itu Klasifikasi SBU?

SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan terhadap kompetensi dan kemampuan usaha jasa konstruksi dalam menjalankan kegiatan di bidang tertentu. Klasifikasi dalam SBU merupakan bentuk pengelompokan berdasarkan jenis pekerjaan konstruksi yang ditekuni suatu badan usaha.

LPJK sebagai otoritas penerbit sertifikasi terus memperbarui daftar klasifikasi SBU untuk menyesuaikan kebutuhan proyek yang semakin kompleks. Dengan memiliki klasifikasi yang sesuai, Anda tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra kerja maupun pemberi proyek.

Dalam sistem OSS RBA saat ini, SBU terintegrasi sebagai salah satu perizinan wajib untuk menjalankan usaha konstruksi. Oleh karena itu, penting sekali mengetahui pembagian klasifikasi terbaru dan menyesuaikan dengan jenis pekerjaan perusahaan Anda.

Inilah 3 Daftar Klasifikasi SBU Konstruksi Terbaru 2025 :

1. SBU Jasa Kontraktor (Pelaksana Konstruksi)

Jenis SBU ini ditujukan untuk perusahaan yang melaksanakan pembangunan fisik proyek, mulai dari gedung hingga infrastruktur. SBU kontraktor dibagi menjadi beberapa subklasifikasi sebagai berikut:

Subklasifikasi Umum

  • Bangunan Gedung (BG), mencakup pembangunan gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
  • Bangunan Sipil (BS), meliputi konstruksi jembatan, jalan, irigasi, drainase, dan fasilitas umum lainnya.

Subklasifikasi Sipil

  • Bangunan Gedung (BG), fokus pada pekerjaan bangunan gedung secara spesifik dengan standar sipil.

Subklasifikasi Spesialis

  • Persiapan: pekerjaan awal seperti pematangan lahan, pemagaran, dan pemancangan.
  • Penyelesaian Bangunan (PB), pekerjaan finishing seperti pengecatan, plafon, atau pelapisan lantai.
  • Konstruksi Prapabrikasi (KP), pekerjaan yang melibatkan material prapabrikasi seperti beton pracetak.
  • Penyewaan Peralatan (PA), jasa sewa alat berat atau peralatan konstruksi.
  • Konstruksi Khusus (KK), pekerjaan spesifik seperti interior, eksterior, atau soundproofing.
  • Instalasi (IN), mencakup instalasi listrik, mekanikal, HVAC, dan sistem lainnya dalam proyek.

2. SBU Jasa Konsultan Konstruksi

Jenis ini ditujukan untuk perusahaan yang berperan dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi. Terdiri dari tiga kelompok utama:

SBU Umum Konsultan

  • Arsitektur (AR), desain dan perencanaan arsitektural gedung dan kawasan.
  • Rekayasa (RK), desain struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan.
  • Rekayasa Terpadu (RT), integrasi berbagai unsur rekayasa dalam satu pekerjaan.
  • Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah (AL), perencanaan taman, tata kota, dan ruang terbuka hijau.

SBU Spesialis Konsultan

  • Konsultasi Ilmiah & Teknis (IT), konsultasi berbasis kajian teknis dan riset ilmiah.
  • Pengujian & Analisa Teknis (AT), pengujian material, tanah, atau struktur sebelum pelaksanaan.

SBU Spesialis Perorangan

  • Konsultasi Ilmiah & Teknis (IT), untuk tenaga ahli individu yang bergerak dalam bidang konsultasi teknis.

3. SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)

Klasifikasi ini sangat cocok untuk perusahaan yang menangani proyek besar dari awal hingga akhir, termasuk perencanaan (Engineering), pengadaan (Procurement), dan pelaksanaan konstruksi (Construction). Beberapa subklasifikasi EPC meliputi:

  • Bangunan Gedung
  • Jalan dan Jembatan
  • Irigasi dan Bangunan Air
  • Pelabuhan dan Dermaga
  • Bendungan
  • Sistem Penyediaan Air Minum
  • Sistem Pengolahan Air Minum

Dengan klasifikasi ini, perusahaan dapat mengikuti tender proyek berskala nasional dan internasional yang menuntut integrasi sistem dari awal hingga selesai.

Kenapa Harus Memiliki SBUJK yang Valid?

SBUJK adalah identitas resmi perusahaan jasa konstruksi yang diakui pemerintah. Tanpa SBUJK, Anda tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah/BUMN, tidak lolos verifikasi sistem OSS, dan bisa kehilangan kepercayaan dari klien potensial.

Memiliki SBU dengan klasifikasi yang tepat juga menjadi nilai tambah saat negosiasi, kerja sama, dan pengembangan proyek baru.

Cara Mengurus dan Memperbarui Klasifikasi SBU

Proses pengurusan SBU kini terintegrasi secara online melalui OSS RBA dan SIJK. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi akun OSS dan SIJK
  2. Lengkapi data perusahaan dan dokumen pendukung
  3. Ajukan permohonan SBU sesuai klasifikasi pilihan
  4. Verifikasi administrasi dan teknis oleh LPJK
  5. Cetak SBU digital setelah disetujui

Namun, proses ini sering kali membingungkan dan memakan waktu, apalagi jika terjadi kendala teknis. Di sinilah peran penting jasa konsultan sertifikasi Sulthanq sebagai pendamping profesional.

Percayakan Pengurusan SBU Anda kepada Sulthanq

Sulthanq adalah penyedia layanan pembuatan SBU online resmi yang siap membantu Anda dari awal hingga terbit. Kami memahami betul regulasi terbaru LPJK dan OSS RBA, serta menyediakan layanan konsultasi gratis untuk memilih klasifikasi yang paling sesuai dengan bidang usaha Anda.

Dengan pengalaman panjang dan tim ahli di bidang sertifikasi konstruksi, kami memastikan proses Anda berjalan lancar, cepat, dan sah secara hukum.

Hubungi tim Sulthanq sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan penawaran khusus!

Tiga daftar klasifikasi SBU terbaru tahun 2025 terdiri dari Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), Konsultan Konstruksi, dan Konstruksi Terintegrasi (EPC). Memahami masing-masing subklasifikasi dan memilih yang tepat akan membantu Anda memenangkan tender, mendapatkan legalitas usaha, dan memperkuat reputasi bisnis.

Jika Anda ingin mengurus SBUJK secara mudah, cepat, dan resmi, Sulthanq adalah mitra terbaik Anda. Kami hadir untuk memastikan legalitas bisnis konstruksi Anda siap bersaing di proyek-proyek strategis.

Segera urus SBU Anda sekarang!!

FAQ

Apa itu SBU dan mengapa klasifikasi SBU penting bagi perusahaan jasa konstruksi?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah bukti legalitas dan kompetensi sebuah perusahaan dalam menjalankan usaha jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi yang ditetapkan.

Klasifikasi SBU sangat penting karena menentukan jenis pekerjaan konstruksi yang dapat ditangani oleh perusahaan dan menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender pemerintah maupun proyek swasta berskala besar.

Apa saja 3 klasifikasi SBU terbaru yang perlu diketahui pelaku usaha konstruksi?

Tiga klasifikasi terbaru dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) menurut regulasi LPJK dan Kementerian PUPR adalah:

1. SBU Konstruksi: untuk badan usaha yang bergerak dalam pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi seperti gedung, jalan, jembatan, irigasi, dan infrastruktur lainnya.

2. SBU Konsultan: untuk badan usaha yang menyediakan jasa perencanaan dan/atau pengawasan teknis dalam proyek konstruksi.

3. SBU EPC (Engineering, Procurement, and Construction): untuk badan usaha yang menangani proyek secara terintegrasi, mulai dari rekayasa (engineering), pengadaan (procurement), hingga pelaksanaan konstruksi (construction) dalam satu paket pekerjaan.

Bagaimana cara menentukan klasifikasi SBU yang sesuai untuk perusahaan saya?

Penentuan klasifikasi SBU bergantung pada bidang usaha utama perusahaan dan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan.

Jika perusahaan fokus pada pelaksanaan fisik proyek, maka SBU Konstruksi adalah yang paling tepat. Bila bergerak di bidang perencanaan atau pengawasan teknis, maka SBU Konsultan lebih sesuai.

Konsultasi dengan LSBU atau jasa pengurusan SBU dapat membantu memastikan klasifikasi yang tepat dan mendukung keberhasilan tender.

Bagikan:

Related Post