Pengurusan SBU PMA atau PT-PMA Tahun 2022

SBU PMA – Sertifikat Badan Usaha (SBU) PMA merupakan Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJKN terhadap perusahaan yang udah lulus SERTIFIKASI jadi bukti perusahaan bisa menjalankan tugas pemasokan barang dan jasa sama sesuai Pengelompokan Area, Sub Area dan Penyisihan yang terdapat dalam Sertifikat Badan Usaha.

Pengurusan SBU PMA atau PT-PMA Tahun 2022
Pengurusan SBU PMA atau PT-PMA Tahun 2022

Manfaat SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Sertifikat berfungsi untuk perusahaan jadi panutan supaya bisa mengikut prakualifikasi tender/pelelangan tugas pemasokan barang dan jasa di Institusi Pemerintahan, BUMN atau project di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Baca juga : Pembuatan SBU 2022

Ketentuan SBU PMA / PT-PMA

Untuk memiliki Sertifikat badan usaha penanaman modal asing atau PT-PMA haruslah memperhatikan beberapa ketentuan didalam persyaratan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang dasar 1945, Berikut untuk syarat nya :

1. Izin PT-PMA(Penanaman Modal Asing)

PT PMA mesti punyai Ijin Dasar/Penanaman Modal area usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh BKPM dengan type usaha yang sama dengan pengelompokan usaha jasa konstruksi dan penuhi persyaratan batasan pemilikan saham asing dan modal/nilai kekayaan bersih.

2. Kepemilikan Modal Asing

PT-PMA mesti penuhi persyaratan batasan pemilikan modal asing maksimum 67% dan PT Lokal ( B1 ) sedikitnya sejumlah 33%. Buat area jasa konstruksi sama sesuai Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 perihal DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.

3. Kemampuan Keuangan

PT-PMA mesti punyai modal atau nilai kekayaan bersih di atas Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar ) buat area jasa eksekutor konstruksi atau area jasa konstruksi terpadu dan Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) buat area jasa perencana dan pengawas konstruksi. Nilai kekayaan bersih dinyatakan dengan sertakan Laporan Keuangan dari Akuntan Khalayak.

4. Pengalaman Peroyek (10 Tahun)

Punyai pengalaman kerja paling tinggi Rp. 83.330.000.000,- atau secara komulatif sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000.000,- yang dicapai waktu masa waktu sepuluh tahun. Pengalaman kerja ini dapat dicapai dari perusahaan nasional atau perusahaan asing yang mengerjakan gabung venture jadi pemegang saham BUJK atau PMA.

Syarat SBU PMA / PT-PMA

Berikut syarat pengurusan SBU PMA / PT-PMA, ada data seperti Administrasi, Pengurus Badan Usaha, Keuangan, Pengalaman Proyek atau Penjualan, Tenaga Kerja (SKA dan SKT / SKK 2022), Peralatan dan terakhir ISO :

1. Syarat Data Administrasi

2. Syarat Data Pengurus

3. Syarat Data Keuangan

4. Syarat Data Pengalaman / Penjualan

5. Syarat Data Tenaga Kerja(PJT & PJK)

6. Syarat Data Peralatan

7. Syarat Data ISO

SulthanQ.com Menjadi "One Stop Services" dalam layanan Pembinaan, Pelatihan, Sertifikasi, dan Layanan Jasa Lainnya bagi dunia usaha dalam rangka berperan aktif menyampaikan regulasi pemerintah.

Rate this post
Kirim Pesan
Halo, ada yang bisa dibantu?
ada yang bisa kami bantu?