Di tengah persaingan dunia konstruksi yang semakin ketat di tahun 2025, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Pembuatan SBU adalah fondasi utama bagi badan usaha yang ingin beroperasi secara legal, profesional, dan dipercaya dalam setiap proyek yang dijalankan.
Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang masih bingung tentang cara membuat SBU sesuai regulasi terbaru. Proses yang melibatkan OSS RBA, klasifikasi bidang usaha, hingga verifikasi tenaga ahli, seringkali dianggap rumit.
Dalam artikel ini, kami rangkum secara ringkas, sistematis, dan relevan seluruh tahapan pembuatan SBU 2025—agar Anda tidak hanya siap secara dokumen, tapi juga selangkah lebih maju dalam membangun reputasi usaha.
Pengertian SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dan berfungsi sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi syarat legalitas, kelayakan operasional, dan kompetensi teknis dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi.
SBU tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan representasi dari kesiapan sebuah perusahaan untuk terlibat dalam proyek konstruksi, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Sertifikat ini mengandung informasi penting mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha, seperti bidang dan sub-bidang pekerjaan konstruksi yang dapat dijalankan, serta kemampuan finansial dan teknis perusahaan.
Dengan memiliki SBU Konstruksi, sebuah badan usaha secara sah diakui oleh negara dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengikuti proses tender, menjalin kerja sama proyek, serta memperoleh kepercayaan dari pemilik proyek (user) maupun mitra kerja. Hal ini memperkuat legitimasi dan profesionalisme perusahaan di tengah persaingan industri yang semakin selektif.
Macam-Macam SBU Konstruksi
Dalam industri jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, disesuaikan dengan bidang dan ruang lingkup usaha yang dijalankan oleh badan usaha tersebut. Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih spesifik terhadap kompetensi dan fokus kerja masing-masing perusahaan.
1. SBU Jasa Konstruksi (SBUJK)
SBUJK ditujukan bagi badan usaha yang bergerak langsung dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti resmi atas kemampuan perusahaan dalam mengelola proyek fisik di lapangan, mulai dari tahap pembangunan hingga penyelesaian.
Jenis ini melibatkan berbagai klasifikasi dan subklasifikasi, seperti bidang teknik sipil, mekanikal, elektrikal, hingga sistem perpipaan (plumbing), yang menunjukkan spesialisasi teknis dari perusahaan tersebut. SBUJK sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender sebagai pelaksana proyek.
2. SBU Konsultan Konstruksi
Berbeda dengan SBUJK, jenis ini diperuntukkan bagi badan usaha yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi, mencakup layanan perencanaan, pengawasan, studi kelayakan, hingga manajemen proyek. Sertifikat ini menunjukkan kapabilitas intelektual dan strategis perusahaan dalam memberikan solusi dan pendampingan teknis kepada pemilik proyek.
SBU Konsultan menekankan pada aspek analitis dan perencanaan, serta memberikan kontribusi besar dalam mendukung efisiensi dan kelancaran pelaksanaan proyek.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SBU Konstruksi
Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi, badan usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administratif dan legal. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas, struktur organisasi, hingga kompetensi teknis badan usaha tersebut.
Berikut dokumen syarat Pembuatan SBU 2025 :
1. Dokumen Legalitas Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Akun OSS RBA yang aktif dan dapat diakses.
- SK Kementerian Hukum dan HAM, khusus untuk badan usaha berbadan hukum (PT/CV).
- Akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir, lengkap dengan pengesahan.
2. Identitas Badan Usaha
- NPWP badan usaha.
- Nomor telepon aktif, alamat email resmi, dan alamat kantor.
- Informasi lengkap mengenai penanggung jawab badan usaha (PJBU).
3. Data Pendukung Teknis dan Personalia
- Pas foto terbaru PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha).
- Data pemegang saham dan susunan direksi.
- Dokumen teknis seperti:
- MPU (Metode Pelaksanaan Usaha),
- RAB (Rencana Anggaran Biaya), atau
- BOQ (Bill of Quantity) – sebagai bukti pengalaman atau kesiapan proyek.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar penilaian apakah badan usaha layak untuk diberikan SBU. Proses verifikasi ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi dalam sektor konstruksi memiliki legalitas, kompetensi, dan kapasitas teknis yang memadai.
Tata Cara Pembuatan SBU 2025
Proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi pada tahun 2025 telah sepenuhnya terintegrasi secara digital melalui platform LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha).
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen ini tersebut dalam format digital yang jelas dan mudah dibaca untuk proses unggah.
2. Akses Portal LPJK/LSBU
Kunjungi situs resmi LPJK atau LSBU yang ditunjuk, lalu masuk menggunakan akun OSS RBA Anda. Pilih layanan pengajuan SBU Konstruksi, kemudian ikuti petunjuk pengisian formulir online.
3. Unggah Dokumen dan Lakukan Pembayaran
Unggah seluruh dokumen sesuai ketentuan, lalu lakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai klasifikasi dan jenis SBU yang diajukan. Pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau salah unggah.
4. Verifikasi dan Validasi oleh LSBU
Pihak LSBU akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap semua dokumen dan informasi yang Anda kirimkan. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan data dan kelayakan badan usaha Anda.
5. Persetujuan dan Penerbitan SBU
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima notifikasi persetujuan melalui email. Setelah itu, SBU Anda akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital (elektronik) yang dapat diunduh langsung melalui akun resmi Anda.
Biaya Pembuatan SBU 2025
Kualifikasi SBU Konstruksi | Estimasi Biaya |
---|---|
Kualifikasi Kecil | Rp1,300,000 |
Kualifikasi Menengah | Rp3,300,000 |
Kualifikasi Spesialis 1 | Rp3,300,000 |
Kualifikasi Spesialis 2 | Rp10,000,000 |
Kualifikasi Besar | Rp16,000,000 |
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bukan hanya soal legalitas, tapi juga kredibilitas dan kepercayaan di mata klien dan mitra proyek. Dengan memahami alur pembuatan SBU secara tepat dan mengikuti tata cara terbaru 2025, Anda dapat memastikan bahwa badan usaha Anda berada di jalur yang benar menuju pertumbuhan dan profesionalisme.
Kini, dengan sistem SBUJK Online, proses pengurusan SBU menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Namun, di balik kemudahannya, masih banyak badan usaha yang merasa kewalahan memahami detail prosedur dan dokumen yang harus disiapkan.
Sebagai penyedia layanan sertifikasi konstruksi dan legalitas usaha yang terpercaya, Sulthanq hadir untuk membantu Anda mengurus SBUJK Online, mulai dari pengecekan kelengkapan, pengisian formulir, unggah dokumen, hingga terbitnya sertifikat resmi.
Dapatkan konsultasi gratis sekarang.
FAQ
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SBU tahun 2025?
Dokumen utama yang dibutuhkan meliputi:
-Akta pendirian dan perubahan perusahaan
-NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
-SKK Konstruksi (tenaga ahli sesuai klasifikasi)
-KTP dan NPWP tenaga ahli
-Data Identitas Perusahaan
Dokumen harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru dari LPJK dan OSS-RBA.
Bagaimana alur pengajuan SBU di tahun 2025?
Alur pengajuan SBU tahun 2025 melalui sistem terintegrasi OSS-RBA dan SIKI LPJK:
1. Lengkapi dokumen dan tenaga ahli
2. Ajukan permohonan di OSS-RBA
3. Sistem OSS akan mengarahkan ke SIKI LPJK
4. Verifikasi dan validasi data oleh LPJK
5. Terbitnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam bentuk digital
Proses ini bisa memakan waktu 7–14 hari kerja jika data sudah sesuai.
Apakah bisa membuat SBU tanpa tenaga ahli sendiri?
Bisa, tetapi badan usaha harus menyewa tenaga ahli SKK dengan kontrak yang sah (disebut “sewa SKK”). Pastikan tenaga ahli tersebut memiliki jenjang dan jabatan kerja yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang diajukan, serta melampirkan dokumen pendukung seperti surat kontrak kerja, surat pernyataan, dan foto selfie tenaga ahli.