Dalam dunia konstruksi Indonesia, legalitas adalah kunci utama untuk menjalankan bisnis secara sah dan kompetitif. Bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia, memahami apa itu PMA dan bagaimana PT PMA adalah bentuk legalitas yang diakui sangat penting. Salah satu syarat utama untuk menjalankan usaha konstruksi adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU PMA).
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang SBU untuk asing, termasuk ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu PMA?
PMA atau Penanaman Modal Asing adalah bentuk investasi di mana investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk menjalankan usaha secara resmi, investor asing harus mendirikan PT PMA, yaitu Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham asing. PT PMA adalah bentuk badan usaha yang diakui secara hukum di Indonesia dan wajib memiliki SBU untuk menjalankan kegiatan konstruksi.
SBU PMA bukan sekadar formalitas, tapi merupakan syarat mutlak agar perusahaan dapat terdaftar sebagai badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing. Dengan memiliki SBU, PT PMA dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta, serta membangun kepercayaan di mata mitra kerja lokal maupun internasional. Di sisi lain, SBU juga menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi sesuai bidang yang dijalankan.
Ketentuan SBU PMA / PT-PMA
Untuk mendapatkan SBU PMA, perusahaan wajib memenuhi ketentuan berikut:
1. Izin PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Perusahaan harus memiliki izin resmi Penanaman Modal Asing dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
2. Kepemilikan Modal Asing
Struktur kepemilikan PT PMA harus mengikuti aturan, yaitu maksimal 67% saham dimiliki pihak asing, sisanya oleh pemilik lokal.
3. Kemampuan Keuangan
Perusahaan harus menunjukkan kekuatan finansial dengan modal atau kekayaan bersih minimal Rp50 miliar. Bukti ini ditunjukkan melalui laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
4. Pengalaman Proyek (10 Tahun)
Perusahaan wajib memiliki rekam jejak proyek konstruksi dalam 10 tahun terakhir, dengan nilai proyek tertinggi minimal Rp83,33 miliar atau akumulasi nilai proyek sebesar Rp250 miliar.
Syarat SBU PMA / PT-PMA
Berikut ini adalah dokumen dan data yang perlu dipenuhi untuk mengurus SBU PMA :
A. Data Administrasi
- Akta pendirian dan perubahannya
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
B. Data Pengurus
- KTP dan NPWP direksi & komisaris
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat pernyataan kesanggupan
C. Data Keuangan
- Laporan keuangan audited
- Neraca dan laporan laba rugi
D. Data Pengalaman/Penjualan
- Kontrak kerja atau SPK
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
E. Data Tenaga Ahli (PJT & PJK)
- Sertifikat SKA atau SKK
- Ijazah pendidikan
- KTP dan NPWP tenaga ahli
F. Data Peralatan
- Daftar peralatan yang dimiliki
- Bukti kepemilikan atau sewa
- Foto peralatan
G. Data ISO
- Sertifikat ISO 9001:2015
- Sertifikat SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
- Dokumen pendukung lainnya
Alur Pengurusan SBU PMA Tahun 2025
Konsultasi Awal
Kami di Sulthanq akan membantu Anda memahami kebutuhan legalitas perusahaan asing di sektor konstruksi.
Penyusunan Dokumen
Seluruh dokumen administratif akan kami bantu siapkan dan verifikasi agar memenuhi persyaratan LSBU.
Pengajuan ke LSBU
Kami mengurus proses pengajuan SBU melalui sistem OSS dan SIJK yang terintegrasi.
Monitoring & Approval
Progres akan dimonitor oleh tim kami hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh LSBU.
Tantangan Pengurusan SBU untuk Asing
Mengurus SBU untuk asing memang tidak semudah yang dibayangkan. Terdapat berbagai tantangan, mulai dari penyusunan dokumen teknis, penyesuaian standar nasional, hingga verifikasi oleh lembaga terkait. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan seperti Sulthanq akan mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.
Sebagai konsultan profesional yang telah menangani berbagai proyek SBU, termasuk SBU PMA, kami memahami betul bagaimana menavigasi proses birokrasi yang kompleks. Kami membantu klien dari awal hingga akhir dengan layanan terlengkap.
FAQ
Apa perbedaan antara SBU PMA dan PT-PMA?
PT-PMA adalah bentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing (baik sebagian maupun seluruhnya), sedangkan SBU PMA adalah Sertifikat Badan Usaha khusus untuk PT-PMA yang bergerak di sektor konstruksi. SBU PMA dibutuhkan agar PT-PMA dapat menjalankan proyek konstruksi secara legal di Indonesia.
Apa saja syarat khusus bagi PT-PMA untuk mendapatkan SBU pada tahun 2022?
Syarat utamanya meliputi:
1. Akta pendirian PT-PMA dan pengesahannya oleh Kemenkumham
2. NIB dari OSS RBA
3. Dokumen investasi dari BKPM
4. Struktur organisasi dan susunan pemegang saham
5. Tenaga ahli bersertifikat (SKK) sesuai subklasifikasi
6. Kualifikasi keuangan yang sesuai standar LPJK
Apakah pengurusan SBU PMA bisa dilakukan secara online di tahun 2022?
Ya, seluruh proses pengajuan dan pengurusan SBU PMA dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan LPJK dan Kementerian PUPR. Namun, karena melibatkan investasi asing, proses ini biasanya memerlukan pendampingan lebih rinci terkait dokumen legal dan teknis.