SKA SKT adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh para tenaga ahli dan terampil di bidang konstruksi, sebagai bukti kompetensi dan profesionalisme. Dasar hukum tentang SKA SKT mengatur bahwa setiap kontraktor diwajibkan untuk memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) guna mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan proyek yang sesuai standar. Kedua sertifikat ini diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), lembaga resmi yang bertugas mengatur dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia.
Artikel kali ini akan membahas mengenai dasar hukum serta peraturan tentang SKA dan SKT yang berlaku hingga detik ini.

UUD No 18 Tahun 1999 Tentang SKA dan SKT
Seorang perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi baik yang berbentuk perseorangan maupun badan usaha harus mampu memenuhi perizinan. Tidak hanya itu, mereka juga harus mempunyai sertifikat, kualifikasi, dan klasifikasi tersendiri. Semua ini tertera dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999, pada pasal 8.
Dasar hukum tentang SKA SKT ini berlaku untuk para pekerja di bidang konstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertera. Pada pasal 9 UU No. 18 tahun 1999, telah menjelaskan secara rinci tentang SKA dan SKT. Apakah Anda sudah tahu hal ini?
Pasal 9 menjelaskan tentang pelaku dibidang konstruksi saat ini perlu memiliki SKA dan SKT, baik itu perorangan atau kontraktor badan usaha.
Selain itu, pada pasal 10 dalam Undang-Undang yang sama juga sudah menjelaskan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai SKA dan SKT diatur dalam peraturan Pemerintah tentang SKA dan SKT jasa konstruksi.
Sub Bidang SKA/SKK Terbaru
Berikut ini terdapat sedikit gambaran mengenai sub-sub bidang SKA konstruksi. Inilah tabel sub bidang SKA, diantaranya sebagai berikut:
No. | Sub Bidang | Jabatan Kerja |
---|---|---|
1 | Arsitektur | Arsitek |
ahli desain interior | ||
ahli arsitektur lansekap | ||
ahli iluminasi | ||
2 | Sipil | Ahli teknik bangunan gedung |
teknik jalan | ||
teknik jembatan | ||
teknik keselamatan jalan | ||
teknik terowongan | ||
teknik landasan terbang | ||
teknik jalan rel | ||
teknik dermaga | ||
teknik bangunan lepas pantai | ||
teknik bendungan besar | ||
teknik sungai dan drainase | ||
teknik irigasi | ||
teknik rawa dan pantai | ||
teknik pembongkaran bangunan | ||
pemeliharaan dan perawatan bangunan | ||
geoteknik | ||
geodesi | ||
3 | Mekanikal | Ahli teknik mekanikal |
teknik sistem tata udara dan refrigerasi | ||
teknik plambing dan pompa mekanik | ||
teknik proteksi kebakaran | ||
teknik transportasi dalam gedung | ||
4 | Elektrikal | Ahli teknik pembangkit tenaga listrik |
teknik transmisi tenaga listrik | ||
teknik distribusi tenaga listrik | ||
teknik pemanfaatan tenaga listrik | ||
teknik elektronika dan telekomunikasi dalam gedung | ||
teknik sistem sinyal telekomunikasi kereta api | ||
5 | Tata Lingkungan | Ahli teknik lingkungan |
ahli perencanaan wilayah dan kota | ||
ahli teknik sanitasi dan limbah | ||
ahli tenik air minum | ||
6 | Manajemen pelaksana | Ahli manajemen konstruksi |
ahli manajemen proyek | ||
ahli k3 konstruksi | ||
ahli sistem manajeman mutu |
FAQ
Apa itu SKA dan SKT?
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi, sementara SKT (Sertifikat Keterampilan) diberikan kepada tenaga terampil. Keduanya merupakan bukti kompetensi di bidang jasa konstruksi.
Siapa yang wajib memiliki SKA dan SKT?
Tenaga kerja konstruksi, baik individu maupun bagian dari badan usaha, yang berperan sebagai perencana, pelaksana, atau pengawas proyek wajib memiliki SKA atau SKT sesuai dengan tingkat keahlian dan bidang tugasnya.
Siapa yang menerbitkan SKA dan SKT?
SKA dan SKT diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), lembaga yang berwenang mengatur dan mengembangkan tenaga kerja konstruksi di Indonesia.