Dasar hukum tentang SKA SKT – Meningkatkan tata tertib administrasi, para kontraktor wajib sekali memiliki yang namanya SKA dan SKT. SKA dan SKT ini sangat penting dan harus dipenuhi berdasarkan dasar hukum tentang ska skt. Anda harus tahu bahwa SKA dan SKT ini dikeluarkan oleh LPJK. LPJK merupakan lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Artikel kali ini akan membahas mengenai dasar hukum serta peraturan tentang SKA dan SKT yang berlaku hingga detik ini.
Seorang perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi baik berbentuk badan usaha harus mampu memenuhi perizinan. Tidak hanya itu, para perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi ini harus mempunyai sertifikat, kualifikasi, dan klasifikasi tersendiri. Semua ini tertera dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999, pada pasal 8.
Dasar hukum tentang SKA dan SKT ini berlaku untuk para pekerja di bidang konstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertera. Pada pasal 9 UU No. 18 tahun 1999, telah menjelaskan secara rinci tentang SKA dan SKT. Apakah Anda sudah tahu hal ini?
Pasal 9 menjelaskan tentang pelaku dibidang konstruksi saat ini perlu memiliki SKA dan SKT, baik itu perorangan atau kontraktor badan usaha.
Sebelum itu, terdapat sedikit gambaran mengenai sub-sub bidang konstruksi. Inilah tabel sub bidang SKA, diantaranya sebagai berikut:
NO | BIDANG | SUB BIDANG |
---|---|---|
1 | Arsitektur | Arsitek, ahli desain interior, ahli arsitektur lansekap, dan ahli iluminasi. |
2 | Sipil | Ahli teknik bangunan gedung, teknik jalan, teknik jembatan, teknik keselamatan jalan, teknik terowongan, teknik landasan terbang, teknik jalan rel, teknik dermaga, teknik bangunan lepas pantai, teknik bendungan besar, teknik sungai dan drainase, teknik irigasi, teknik rawa dan pantai, teknik pembongkaran bangunan, pemeliharaan dan perawatan bangunan, geoteknik, dan geodesi. |
3 | Mekanikal | Ahli teknik mekanikal, teknik sistem tata udara dan refrigerasi, teknik plambing dan pompa mekanik, teknik proteksi kebakaran, dan teknik transportasi dalam gedung. |
4 | Elektrikal | Ahli teknik pembangkit tenaga listrik, teknik transmisi tenaga listrik, teknik distribusi tenaga listrik, teknik pemanfaatan tenaga listrik, teknik elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, dan teknik sistem sinyal telekomunikasi kereta api. |
5 | Tata lingkungan | Ahli teknik lingkungan, ahli perencanaan wilayah dan kota, ahli teknik sanitasi dan limbah, dan ahli teknik air minum. |
6 | Manajemen pelaksana | Ahli manajemen konstruksi, ahli manajemen proyek, ahli K3 konstruksi, dan ahli sistem manajemen mutu. |
Sebelumnya, pada pasal 10 sudah menjelaskan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai SKA dan SKT diatur di peraturan Pemerintah tentang SKA dan SKT jasa konstruksi.