Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Cara Perpanjang SBU Konstruksi Terbaru

Hidayatullah

Perpanjang SBU

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) atau Badan usaha  yang ingin melakukan pengajuan ulang SBU yang sebelum nya telah dicabut  dengan bidang SBU (KBLI) yang sama, wajib melengkapi pemenuhan persyaratan yakni, SIMPK alat; dan Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Surat-surat dalam syarat pemrosesan SBUJK yang meliputi surat alat dan  surat ISO, khusus perpanjang SBU sesuai dengan peraturan terbaru, kedua surat tersebut tidak bisa lagi digunakan. Perusahaan yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan ulang SBUJK setelah pencabutan, harus memiliki sertifikat ISO dan kepemilikan alat disesuaikan dengan kualifikasi masing-masing badan usaha. 

Mengenai hal tersebut, sertifikat ISO yang dimaksud adalah ISO 37001 terakreditasi KAN atau IAF. Disamping itu badan usaha juga diberikan kemudahan dengan hanya melengkapi Dokumen Perencanaan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai pengganti sertifikat ISO 37001. 

Penilaian kelayakan badan usaha dalam ketersediaan alat yang semula bisa dipenuhi dengan Komitmen pemenuhan alat atau dokumen surat alat, untuk perpanjang SBU terbaru,  badan usaha wajib memiliki akun pada Sistem Informasi Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) yang dapat di akses pada halaman web https://simpk.pu.go.id/. 

BUJK membuktikan kepemilikan alat dengan mengupload dokumentasi masing-masing alat meliputi foto alat tampak depan; foto alat tampak samping; dan foto alat tampak belakang.  Selanjut nya BUJK harus melampirkan dokumen jual-beli  alat atau surat sewa alat. Pada dokumen-dokumen tersebut tertera nama direktur atau nama perusahaan yang ingin melakukan perpanjangan SBUJK, tidak diperkenankan nama orang lain atau perusahaan lain yang melakukan proses pembelian atau penyewaan peralatan. 

Dokumen SMAP sebagai syarat perpanjang SBU

Regulasi Perpanjangan SBU Konstruksi Terbaru

Penerapan regulasi mengenai perubahan ketentuan untuk perpanjangan SBU termaktub dalam beberapa peraturan yakni: 

PP No. 05 Tahun 2021 Pasal 100 dan Pasal 102

Pasal 102 ayat 1 dan 3

(1) Pengajuan sertifikasi SBU konstruksi dan SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.

(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis layanan:

a. permohonan baru;

b. perpanjangan; atau

c. perubahan.

SK Dirjen Binkon No. 144 Tahun 2022

Klausul 6.1 Re-sertifikasi / Proses Sertifikasi Ulang

         6.1 Re-sertifikasi dalam rangka perpanjangan sertifikat

  • BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  • BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.

Peraturan Pemerintah dan SK Dirjen Binaan Konstruksi di atas berisikan ketentuan perpanjangan SBU dilakukan melalui lembaga OSS. Badan Usaha Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan perpanjang SBU paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir nya masa berlaku SBU. 

Sanksi bagi Pelanggar Kewajiban SBU Konstruksi Terbaru

Untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam penerapan peraturan terbaru tersebut, LPJK memaparkan melalui SK Dirjen Binkon No.144 tahun 2022. Bagi badan usaha yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga masa berlaku habis diberikan dua pilihan, yakni diberlakukan sanksi atas badan usaha tersebut atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui OSS.

Berikut pemaparan mengenai regulasi sanksi administratif bagi BUJK yang melakukan pelanggaran : 

PP No. 05 Tahun 2021

Pasal 415 

(1) Setiap Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban:

a. melaporkan setiap penggantian tenaga kerja konstruksi;

b. memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;

c. memiliki dan memperpanjang SBU konstruksi bagi BUJK;

d. memiliki dan memperpanjang SKK konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi;

e. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi;

f. melakukan pencatatan pengalaman badan usaha dan usaha orang perseorangan;

g. memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bagi kantor perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pengenaan denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan berusaha;

d. daftar hitam; dan/atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

Didalam pasal 415 tersebut dijelaskan kewajiban-kewajiban bagi badan usaha. Badan usaha wajib melaporkan setiap pergantian tenaga kerja konstruksi, yakni Penanggung Jawab Teknis (PJT), Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK) dan tenaga kerja lainnya. 

Badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal kepemilikan alat. Bagi BUJK dengan kualifikasi kecil memiliki minimal 1 alat, kualifikasi menengah dengan minimal 2 alat, dan kualifikasi besar minimal 3 alat. Alat-alat tersebut selain disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha, jenis alat yang dimiliki harus sesuai dengan jenis SBU atau KBLI yang akan diperpanjang atau di proses. 

Peralatan ini lah nanti nya yang akan dilaporkan pada Aplikasi Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Perusahaan wajib membuat akun, dan mengupload kepemilikan alat dengan bukti fisik berupa foto dan dokumen kepemilikan alat atas nama badan usaha atau direktur perusahaan yang ingin melakukan resertifikasi SBU. 

Kewajiban-kewajiban lain yang harus ditunaikan Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai arahan dari LPJK sebagai lembaga pengembangan jasa konstruksi ialah, memiliki dan memperpanjang SBU Konstruksi; bagi tenaga kerja konstruksi memiliki dan memperpanjang SKK Konstruksi;  menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan; melakukan pencatatan pengalaman badan usaha; serta memenuhi ketentuan persyaratan bagi BUJKA dan BUJK penanaman modal asing. 

Pasal 420 

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif bagi BUJK yang terlambat melakukan perpanjangan SBU konstruksi.
  2. Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: 

a. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per Hari; 

b. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) per Hari; 

c. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari; 

d. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Hari; dan 

e. BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Hari

  1. Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi pencabutan SBU konstruksi.

Pasal 428

  1. Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan SBU konstruksi, masuk dalam daftar hitam perusahaan termasuk PJBU dan PJTBU.
  2. Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha baru paling cepat 3 (tiga) tahun setelah Perizinan Berusahanya dinyatakan dicabut.

Sanksi-sanksi tersebut diatas harus menjadi perhatian bagi setiap badan usaha, karena dampak yang ditimbulkan terhadap usaha sangat besar. BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi dikenakan peringatan tertulis dan denda administratif. 

Besaran denda yang dikenakan pada BUJK yang tidak memperpanjang SBU setelah diberikan peringatan tertulis oleh LPJK yakni :

  • Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp. 500.000,00-/hari
  • Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00-/hari
  • Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00-/hari
  • Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi besar denda keterlambatan Rp. 1.500.000,00-/hari
  • Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Kualifikasi besar atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 5.000.000,00-/hari

Apabila badan usaha terlambat melakukan perpanjangan SBU, LPJK akan memberikan peringatan tertulis dengan masa tenggang 15 hari. Dalam jangka waktu 15 hari BUJK belum memperpanjang SBU maka badan usaha dikenakan sanksi administratif sesuai besaran denda diatas. Jika dalam 15 hari setelah pengenaan sanksi administratif tersebut, badan usaha tidak memenuhi kewajiban dalam membayar denda dan memperpanjang SBU, maka SBU badan usaha nya dicabut secara permanen. 

Pencabutan SBU Konstruksi tersebut otomatis akan menjadikan pelaku usaha masuk kedalam daftar hitam, perusahaan termasuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) atau direktur, dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU). Permohonan izin berusaha baru bagi pelaku usaha yang telah masuk daftar hitam paling cepat dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perizinan berusaha dinyatakan dicabut. 

Sanksi yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban atau tidak memperpanjang SBU Konstruksi sangat berat. Harus menjadi perhatian khusus bagi setiap pelaku usaha konstruksi, bahwa masuk kedalam daftar hitam merupakan hal yang sangat berdampak. Badan Usaha dan Pelaku usaha baik PJBU maupun PJTBU tidak dapat lagi berpartisipasi dalam kegiatan konstruksi selama tiga tahun. Karena identitas dari pelaku usaha tersebut yakni Nomor Induk Kependudukan yang telah didaftarkan ke dalam sistem nantinya akan memberikan keterangan bahwa pelaku usaha telah masuk kedalam daftar hitam.

Tentunya hal tersebut harus sangat dihindarkan oleh pelaku usaha mengingat dampak  yang ditimbulkan dari kelalaian pemenuhan kewajiban. Oleh karena nya melakukan perpanjangan SBU Konstruksi sebulan sebelum masa berlaku habis wajib dilakukan, kepemilikan akun SIMPK dan pelaporan peralatan serta memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga mesti dilengkapi sebagai syarat terbaru perpanjangan SBU.

Untuk pemahaman mengenai syarat perpanjang SBU terbaru yang disesuaikan dengan peraturan terupdate,  Anda dapat berkonsultasi dengan agen konsultan profesional kami. Hubungi sekarang juga untuk keberlanjutan usaha Anda. 

Relaksasi Kriteria Pemenuhan Kemampuan Badan Usaha

Sebagai bentuk respons terhadap dinamika dan tantangan di sektor konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kriteria pemenuhan kemampuan badan usaha  untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Relaksasi ini berisikan kriteria-kriteria kemampuan badan usaha didasarkan pada kualifikasi masing masing BUJK.

Berikut kami paparkan relaksasi beberapa kriteria bagi BUJK yang ingin memperpanjang atau pembuatan baru Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi : 

1. Relaksasi Kriteria Pemenuhan Kemampuan Badan Usaha Pada Pengalaman / Penjualan Tahunan (PP No. 05/ 2021)

KualifikasiPekerjaan Konstruksi Bersifat UmumPekerjaan Konstruksi Bersifat Umum KP BUJKAPekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi KP BUJKA
N/AN/AN/AN/AN/A
K<2.5 MN/AN/AN/A
M>2.5 MN/AN/AN/A
B>50M>100M>50M>100M

PerMen PUPR No. 8/2022

  1. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama (pasal 8 ayat 8)
  2. Penilaian terhadap penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (pasal 9 ayat 4)
  3. Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut (pasal 9 ayat 7)

2. Relaksasi Kriteria Pemenuhan Kemampuan Badan Usaha Pada Kemampuan Keuangan (PP No. 05 / 2021)

KualifikasiPekerjaan Konstruksi Bersifat UmumPekerjaan
Konstruksi
Bersifat
Spesialis
Pekerjaan
Konstruksi KP
BUJKA
Pekerjaan
Konstruksi KP
BUJKA Spesialis

Pekerjaan
Konstruksi
Terintegrasi

Pekerjaan
Konstruksi
Terintegrasi KP
BUJKA
N/AN/AN/AN/AN/AN/AN/A
KPaling
sedikit
300 Jt
N/AN/AN/AN/AN/A

M
Paling sedikit 2 MN/AN/AN/AN/AN/A

B
Paling
sedikit
25 M
N/A
Paling sedikit
35 M
N/A
Paling
sedikit
25 M
Paling sedikit
35 M
Spesialis 
(Total Aset)
Paling sedikit 5M
Paling sedikit 5M
N/A
Paling sedikit 10 M
N/AN/A

 PerMen PUPR No. 8/2022

  1. Pemenuhan persyaratan terhadap kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha (pasal 11 ayat 1)
  2. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (pasal 12 ayat 2)

3. Relaksasi Kriteria Pemenuhan Kemampuan Badan Usaha Pada Ketersediaan TKK (PP No.05/2021)

KualifikasiPJBUPJTBUPJSKBU
N/AN/AN/AN/A
K1 org  dapat
merangkap
sbg PJTBU
1 org dg SKK min jenjang 6 atau teknisi/analis1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 5 atau teknisi/analis
M1 org 
1 org dg SKK min jenjang 7 atau ahli muda1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 6 atau teknisi/analis
B1 org1 org dg SKK min jenjang 8 atau ahli madya1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 7 atau ahli muda
BUJKABUJKA
B
1 org


1 org dg SKK min jenjang 9 atau ahli utama
1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 9 atau ahli utama atau memiliki sertifikat AA
atau ACPE
Spesialis1 org

1 org dg SKK min jenjang 9 atau ahli utama atau memiliki sertifikat AA atau ACPE

1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 8 atau ahli madya


BUJKABUJKA
Spesialis
1 org
1 org dg SKK min jenjang 9 atau ahli utama atau memiliki sertifikat AA atau ACPE1 org per subklasifikasi dg SKK min jenjang 8 atau ahli madya

 PerMen PUPR No. 8/2022

  1. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat merangkap paling banyak 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK (pasal 13 ayat 5)
  2. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi (pasal 13 ayat 7)
  3. Pemenuhan persyaratan jenjang PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan SBU (pasal 13 ayat 8)

Perpanjangan SBU tidak berlaku relaksasi PJSKBU kualifikasi kecil (Non SKK)

4. Relaksasi Kriteria Penilaian Kelayakan Badan Usaha pada Ketersediaan Peralatan (PP No. 05/2021)

KualifikasiPekerjaan Konstruksi Bersifat Umum
Pekerjaan
Konstruksi
Bersifat
Spesialis
Pekerjaan
Konstruksi KP
BUJKA

Pekerjaan
Konstruksi KP
BUJKA Spesialis
Pekerjaan
Konstruksi
Terintegrasi


Pekerjaan
Konstruksi
Terintegrasi KP
BUJKA
K1 PeralatanN/AN/AN/AN/AN/A
M2 PeralatanN/AN/AN/AN/AN/A
B3 PeralatanN/A5 PeralatanN/A3 Peralatan5 Peralatan

Spesialis 
(Total Aset)
N/A2 PeralatanN/A5 PeralatanN/AN/A

Permen PUPR No. 8 Tahun 2022

  1. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya

bukti hak milik; atau

b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti

perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu)

tahun (pasal 14 ayat 3)

  1. Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (pasal 14 ayat 7)
  2. Dalam hal pengujian peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan kelayakan (pasal 14 ayat 11)

Perpanjangan SBU tidak berlaku komitmen pemenuhan alat

5. Relaksasi Kriteria Penilaian Kelayakan Badan Usaha pada SMAP (SE Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 Huruf G angka A)

KualifikasiPekerjaan Konstruksi Bersifat UmumPekerjaan Konstruksi Bersifat Umum KP BUJKA
K3 Tahun paling lambat sejak SBU diterbitkanN/A
M2 Tahun paling lambat sejak SBU diterbitkanN/A
B1  Tahun paling lambat sejak SBU diterbitkan1  Tahun paling lambat sejak SBU diterbitkan

Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 1

Penerapan SMAP dapat dibuktikan dengan:

  1. Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; 
  2. Dokumen SMAP ; atau 
  3. Surat pernyataan komitmen memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan sistem manajemen anti penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun untuk BUJK kualifikasi besar, paling lambat 2 (dua) tahun untuk BUJK kualifikasi menengah dan spesialis, dan paling lambat 3 (tiga) tahun untuk BUJK kualifikasi kecil.

Perpanjangan SBU tidak berlaku komitmen pemenuhan SMAP

Cara perpanjang SBU di OSS

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan efisiensi pelayanan perizinan, pemerintah telah mengintegrasikan proses perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Platform OSS ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur administrasi, termasuk perpanjangan SBU, sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya secara lebih praktis dan transparan. Bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, memahami  cara perpanjang SBU menjadi hal penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang SBU di OSS, beserta tips dan informasi terkait yang perlu diperhatikan : 

  1. Masuk kehalaman  OSS di https://oss.go.id/ 
  2. Login dengan akun resmi
  3. Selanjutnya klik menu “Perizinan Berusaha”
  4. Pilih menu “Perpanjangan”
  5. Isi data lengkap
  6. Pilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang tersedia
  7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan
  8. Klik ajukan permohonan.

Syarat Perpanjang SBU

Bagi Anda yang sedang merencanakan perpanjangan SBU, penting untuk memahami persyaratan terbaru ini agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Berikut adalah rincian syarat perpanjang SBU sesuai dengan regulasi terkini yang perlu dipersiapkan :

  1. Akta Pendirian
  2. Akta Perubahan (jika ada)
  3. AHU- SK
  4. NIB RBA
  5. Akun OSS
  6. KTP, NPWP, Pas Foto Latar Merah ( Direktur )
  7. Email Perusahaan
  8. Npwp Perusahaan
  9. Wa Direktur
  10. SBU Lama
  11. KTA lama
  12. Memiliki AKUN SIMPK
  13. ISO 37001 Akreditasi KAN atau IAF, atau Dokumen Penerapan SMAP
  14.  PJT ( SKK Minimal J 6 )
  • Akun Simpan/user siki
  • Scan SKK, ijazah, ktp, npwp
  • Wa Pemilik 
  1. PJK ( SKK minimal Jenjang 5)
  • Akun Simpan
  • Scan SKK, ijazah, ktp, npwp
  • Wa Pemilik 
  1. Neraca ( Disediakan form )
  2. Surat Mutlak ( Disediakan form )
  3. Surat Daftar Tenaga Kerja ( Disediakan form)

Masa Berlaku SBU

Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah 3 (tiga) tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan. Hal ini berarti badan usaha yang telah memperoleh SBU Konstruksi dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi selama periode tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku SBU tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Untuk menghindari keterlambatan atau gangguan dalam operasional bisnis, badan usaha disarankan memperpanjang SBU sebulan sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan ini memastikan bahwa badan usaha tetap memenuhi persyaratan hukum dan dapat terus berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi tanpa hambatan administrasi.

Untuk memudahkan badan usaha dalam memenuhi setiap persyaratan dan langkah-langkah perpanjangan SBU yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, berkonsultasi dengan konsultan sertifikasi sangat penting untuk dilakukan. Menjamin keberlanjutan usaha merupakan langkah wajib bagi siapapun pelaku usaha.

Tentang Jasa Kami

Kami adalah jasa konsultan sertifikasi professional, layanan kami mencakup seluruh aspek sertifikasi konstruksi termasuk Cara Perpanjangan SBU Konstruksi Terbaru.

Untuk memastikan kelancaran  proses dilakukan secara digital, kami berperan penting dalam memastikan kelengkapan dokumen, menghindari kesalahan pengisian data, serta mempercepat proses verifikasi melalui panduan yang terarah. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami memahami kompleksitas sistem OSS dan portal PUPR sehingga dapat membantu klien kami menyelesaikan pengurusan tanpa kendala.

Keuntungan menggunakan jasa kami

  1. Efisiensi Waktu, kami mengurus semua tahapan administrasi, sehingga Anda dapat fokus pada bisnis.
  2. Minim Risiko, dengan bantuan profesional, risiko kesalahan data atau penolakan sertifikat diminimalkan.
  3. Dukungan Ahli, kami menyediakan konsultasi langsung dengan tim ahli yang berpengalaman.
  4. Layanan Praktis, semua proses dapat diikuti secara online, sehingga memudahkan akses kapan saja.
  5. Legalitas Terjamin, kami memastikan SBU yang diterbitkan sesuai regulasi resmi dari Kementerian PUPR.

Hubungi Kami Sekarang

FAQ

Apakah ada peraturan terbaru mengenai perpanjangan SBU Konstruksi?

Ada, LPJK mensosialisasikan kepada setiap lembaga atau unsur yang berkaitan dengan sertifikasi konstruksi pada 9 Januari 2025, mengenai Perpanjangan SBU KBLI 2020 dan Pengenaan Sanksi Administratif SBU dan LSBU. Regulasi perpanjangan SBU tersebut termaktub dalam PP No. 05 Tahun 2021 Pasal 100 dan 102, dilengkapi dengan SK Dirjen Binaan Konstruksi No. 144 Tahun 2002 yang berisikan arahan mengenai proses sertifikasi ulang SBU Konstruksi. 

Sanksi apa yang akan dikenakan bagi BUJK yang tidak memperpanjang SBU Konstruksi?

Besaran denda yang dikenakan pada BUJK yang tidak memperpanjang SBU :

-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp. 500.000,00-/hari
-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00-/hari
-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00-/hari
-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi besar denda keterlambatan Rp. 1.500.000,00-/hari
-Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Kualifikasi besar atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 5.000.000,00-/hari

Jika BUJK tetap tidak memperpanjang SBU dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam tanggal 15 hari maka diberlakukan pemberhentian sementara kegiatan berusaha dan denda dua kali lipat. Jika masih tidak membayar denda yang ditentukan maka dikenakan pencabutan izin usaha yang otomatis perusahaan beserta PJBU dan PJTBU nya masuk kedalam daftar hitam sehingga tidak bisa melakukan kegiatan usaha lagi dibidang konstruksi. Permohonan perizinan usaha baru dapat diurus paling cepat tiga tahun setelah pencabutan izin usaha. 

Apa syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SBU Konstruksi dan pengajuan kembali bagi badan usaha yang telah dicabut izin usahanya?

Ketentuan terbaru adalah, BUJK harus mempunyai akun di halaman  SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi).

Melaporkan kepemilikan alat dengan mengupload bukti fisik alat serta dokumen jual beli atau dokumen penyewaan atas nama perusahaan atau direktur badan usaha yang ingin memperpanjang SBU.

BUJK wajib memiliki SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang dibuktikan dengan kepemilikan ISO 37001:2016 akreditasi KAN atau IAF.

Disamping itu BUJK diberikan kemudahan dengan hanya memiliki dokumen Perencanaan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang bisa di urus di layanan terbaru kami. Hubungi sekarang!!

Bagikan:

Related Post