Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Syarat SBU dan Sub Bidang SBU ​

Hidayatullah

Syarat SBU dan Sub Bidang SBU

Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah bukti legal yang menyatakan bahwa suatu badan usaha konstruksi layak menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi. Setiap perusahaan konstruksi yang ingin tetap beroperasi wajib memiliki SBU sesuai sub bidang yang dimilikinya.

Selain menjadi tolok ukur profesionalisme, SBU juga menjadi persyaratan utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Maka dari itu, memahami seluruh syarat SBU sangat penting, baik bagi perusahaan baru maupun badan usaha yang ingin memperpanjang sertifikatnya.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat dan sub bidang SBU Konstruksi, termasuk persyaratan tenaga kerja, keuangan, alat, hingga kepemilikan dokumen ISO.

Syarat SBU Konstruksi

Untuk memperoleh SBU konstruksi, sebuah badan usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen dan data administrasi dasar. Syarat-syarat SBU ini meliputi:

  1. Akta Pendirian
  2. Akta Perubahan
  3. AHU Administrasi Hukum Umum (SK kemenkumham)
  4. NIB (nomor induk berusaha) RBA (Risk-Based Approac, pendekatan perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha (Perusahaan)
  5. Akun OSS  (online single submission, akun yang digunakan untuk mengakses system perizinan berusaha secara elektronik ) (Perusahaan)
  6. KTP, NPWP, Pasfhoto Latar Merah ( Direktur )
  7. KTP, NPWP ( Komisaris klw ada )
  8. Email Perusahaan
  9. Npwp Perusahaan
  10. Wa Direktur

Perlu diketahui bahwa syarat SBU tidak selalu sama untuk setiap badan usaha. Perbedaan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kualifikasi SBU (kecil, menengah, atau besar), jenis usaha (umum atau spesialis), serta subklasifikasi bidang yang diajukan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan dokumen dan kelengkapannya berdasarkan kualifikasi serta sektor usaha konstruksi yang ingin dijalankan.

Persyaratan Tenaga Kerja PJT & PJK

Tenaga kerja konstruksi yang tercatat dalam struktur organisasi perusahaan juga menjadi faktor penilaian penting. Kualifikasi tenaga kerja berpengaruh langsung pada subklasifikasi SBU yang bisa diajukan. Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari perusahaan
  2. Daftar tenaga ahli dan teknis Seperti PJT ( SKA / SKT / SKK ) Penanggung Jawab teknis
    a. Akun Simpan
    b. Scan SKA/SKT/SKK, ijazah, ktp, npwp
    c. Wa Pemilik
  3. PJK ( SKA / SKT / SKK ) Penanggung jawab keahlian
    a. Akun Simpan
    b. Scan SKA/SKT/SKK, ijazah, ktp, npwp
    c. Wa Pemilik

Posisi penting seperti Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) wajib memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semakin kompleks sub bidang yang diajukan, semakin tinggi pula tingkat keahlian yang dibutuhkan.

Syarat Keuangan SBU

Aspek keuangan perusahaan menjadi salah satu indikator dalam proses pengajuan SBU. Berikut adalah syarat yang ditentukan berdasarkan kualifikasi perusahaan:

  1. Kualifikasi Kecil minimal sebesar 300 Juta per sub bidang
  2. Kualifikasi Menengah Minimal 2 M per sub bidang
  3. Kualifikasi Besar Minimal 25 M per sub bidang
  4. Kualifikasi Asing Minimal 35M per sub bidang

Dokumen keuangan ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa perusahaan mampu menjalankan proyek konstruksi dengan kapasitas yang sesuai tanpa terganggu kendala modal.

Syarat Data Alat SBU

Selain aspek SDM dan keuangan, ketersediaan alat kerja juga menjadi salah satu syarat SBU yang wajib dipenuhi. Ini menunjukkan kesiapan teknis perusahaan dalam menangani proyek konstruksi. Adapun syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • Surat pernyataan kepemilikan alat dari perusahaan
  • Surat pernyataan kelayakan alat (khusus untuk kualifikasi kecil)
  • Bukti kepemilikan atau dokumen sewa alat
  • Hasil uji alat atau bukti pemeriksaan teknis
  • Foto alat dari berbagai sudut (depan, samping, belakang)
  • Foto plat nama atau identitas alat

Data alat ini akan menjadi bahan verifikasi untuk menilai kecukupan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.

Persyaratan ISO 9001 & 37001

Kepemilikan sistem manajemen yang baik dan sistem pencegahan korupsi juga menjadi bagian dari syarat SBU. Perusahaan diminta menunjukkan komitmen atau dokumen resmi terkait ISO berikut:

  1. ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu
    ● Surat komitmen pengurusan ISO 9001
    ● Sertifikat ISO 9001 (jika telah dimiliki)
  2. ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
    ● Surat komitmen pengurusan ISO 37001
    ● Sertifikat ISO 37001 (jika telah dimiliki)

Kedua sertifikasi ini memperkuat citra perusahaan sebagai entitas profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan proyek konstruksi.

Memenuhi seluruh syarat SBU menjadi langkah wajib bagi badan usaha konstruksi yang ingin tetap kompetitif dan patuh terhadap regulasi. Mulai dari dokumen legal perusahaan, tenaga kerja bersertifikat, laporan keuangan, kepemilikan alat, hingga komitmen terhadap mutu dan antisuap, semuanya harus dipenuhi secara terstruktur dan sah.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses sertifikasi SBU akan berjalan lancar dan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan untuk memperoleh proyek-proyek berskala nasional.

Sub Bidang SBU Terbaru

Dalam pengajuan SBU, perusahaan konstruksi harus menentukan sub bidang atau subklasifikasi usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Sub bidang SBU ini merujuk pada klasifikasi yang telah ditetapkan oleh LPJK dan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI
141011BG 001Konstruksi Gedung HunianK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
241012BG 002Konstruksi Gedung PerkantoranK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
341013BG 003Konstruksi Gedung lndustriK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
441014BG 004Konstruksi Gedung PerbelanjaanK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
541015BG 005Konstruksi Gedung KesehatanK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
641016BG 006Konstruksi Gedung PendidikanK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
741017BG 007Konstruksi Gedung PenginapanK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
841018BG 008Konstruksi Gedung Hiburan dan OlahragaK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
941019BG 009Konstruksi Gedung LainnyaK ; M; BUmum (Bangunan Gedung)
1042101BS 001Konstruksi Bangunan Sipil dan JalanK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1142102BS 002Konstruksi Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan UnderpassK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1242103BS 003Konstruksi Jalan RelK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1342201BS 004Konstruksi Jaringan lrigasi dan DrainaseK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1442202BS 005Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air BersihK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1542203BS 006Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan GasK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1642204BS 007Konstruksi Bangunan Sipil ElektrikalK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1742205BS 008Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana TransportasiK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1842206BS 009Konstruksi Sentral TelekomunikasiK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
1942911BS 010Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya AirK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
2042912BS 011Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan PerikananK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
2142913BS 012Konstruksi Bangunan Pelabuhan PerikananK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
2242915BS 013Konstruksi Bangunan Sipil, Minyak dan Gas BumiM ; BUmum (Bangunan Sipil)
2342916BS 014Konstruksi Bangunan Sipil PertambanganM ; BUmum (Bangunan Sipil)
2442917BS 015Konstruksi Bangunan Sipil Panas BumiM ; BUmum (Bangunan Sipil)
2542918BS 016Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas OlahragaK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
2642919BS 017Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YtdlK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
2742923BS 018Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimis, Farmasi, dan lndustri Lainnya .M ; BUmum (Bangunan Sipil)
2842924BS 019Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran SatelitM ; BUmum (Bangunan Sipil)
2942209BS 020Konstruksi Jaringan lrigasi, Komunikasi, dan Limbah LainnyaK ; M; BUmum (Bangunan Sipil)
3043110PL 001Pembongkaran Bangunan-Spesialis (Persiapan)
3142914PL 002Pengerukan-Spesialis (Persiapan)
3243120PL 003Penyiapan Lahan Konstruksi-Spesialis (Persiapan)
3343120PL 004Pekerjaan Tanah-Spesialis (Persiapan)
3442270PL 005Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah-Spesialis (Persiapan)
3543120PL 006Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas-Spesialis (Persiapan)
3643120PL 007Survei Penyelidikan Lapangan-Spesialis (Persiapan)
3743902PL 008Pemasangan Perancah-Spesialis (Persiapan)
3843301PB 001Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
3943302PB 003Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4043304PB 004Dekorasi Interior-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4143304PB 005Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4243303PB 007Pengecetan-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4343309PB 009Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan /Atau Bangunan Sipil-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4443305PB 010Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4543309PB 011Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi-Spesialis (Penyelesaian Bangunan)
4641020KP 001Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan-Spesialis (Konstruksi Pabrikasi)
4742930KP002Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil-Spesialis (Konstruksi Pabrikasi)
4843905PA001Penyewaan Peralatan Konstruksi-Spesialis (Penyewaan Peralatan)
4943901KK 001Pondasi Konstruksi-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5042921KK 002Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5142921KK 003Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5242922KK 004Konstruksi Pelindung Pantai-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5343909KK 005Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5443909KK 006Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak dan Gas-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5543302KK 007Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5643909KK 008Perkerasan Aspal-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5743909KK 009Perkerasan Berbutir-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5843909KK 010Pengeboran dan lnjeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)-Spesialis (Konstruksi Khusus)
5943903KK 011Pemasangan Rangka dan Atap / Roof Covering-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6043909KK 012Pekerjaan Struktur Beton-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6143909KK 013Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6242104KK 014Konstruksi Terowongan-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6343909KK 015Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau lncenerator)-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6443904KK 016Pemasangan Kerangka Baja-Spesialis (Konstruksi Khusus)
6543291IN 001lnstalasi Mekanikal-Spesialis (Instalasi)
6643212IN 002lnstalasi Telekomunikasi-Spesialis (Instalasi)
6743299IN 003lnstalasi Peralatan lnfrastruktur Pertambangan-Spesialis (Instalasi)
6843223IN 004lnstalasi Minyak dan Gas-Spesialis (Instalasi)
6943214IN 005Jasa lnstalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai dan Udara-Spesialis (Instalasi)
7043213IN 006lnstalasi Elektronika-Spesialis (Instalasi)
7143221IN 007lnstalasi Saluran Air (Plambing)-Spesialis (Instalasi)
7243224IN 008lnstalasi Pendingin dan Ventilasi Udara-Spesialis (Instalasi)
7343299IN 010lnstalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik-Spesialis (Instalasi)
7443216IN 011lnstalasi Sinyal dan Rambu - Rambu Jalan Raya-Spesialis (Instalasi)
7543215IN 012lnstalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api-Spesialis (Instalasi)
7643222IN 013lnstalasi Pemanas dan Geotermal-Spesialis (Instalasi)
7743292IN 014lnstalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika-Spesialis (Instalasi)

FAQ

Apakah perusahaan harus memiliki alat sendiri untuk mendapatkan SBU?

Tidak harus, tapi jika perusahaan tidak memiliki alat sendiri maka harus melampirkan penguasaan alat (sewa) sesuai dengan sub bidangnya. Termasuk juga surat laik pakai dan foto alat.

Berapa lama proses pengurusan SBU?

Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jenis klasifikasi yang diajukan, namun umumnya memakan waktu 5 hingga 10 hari.

Apakah jika baru pertama kali proses SBU, bisa langsung membuat SBU besar ?

Tidak. Jika ingin proses SBU untuk pertama kalinya harus memulai dari SBU kecil terlebih dahulu.

Bagikan:

Related Post