SKK LPJK Ahli Bangunan Gedung adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh LPJK dalam bidang konstruksi untuk profesi Ahli Bangunan Gedung. Sertifikat ini diperlukan untuk para profesional di bidang konstruksi yang ingin bekerja dan berkompetisi dalam bidang konstruksi gedung.
Syarat Mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Bangunan Gedung
Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja Ahli Bangunan Gedung, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan SKK seperti:
- Memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan teknik sipil atau arsitektur
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang konstruksi gedung
- Mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPJK atau institusi lain yang diakui oleh LPJK
- Menyelesaikan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LPJK
Manfaat SKK LPJK Ahli Bangunan Gedung
Untuk tenaga kerja yang bergerak di bidang konstruksi gedung, memiliki SKK LPJK menjadi hal penting yang memberikan berbagai keuntungan profesional maupun teknis. Memiliki SKK Gedung LPJK memberikan beberapa manfaat seperti:
- Menjamin kualitas kerja yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan
- Menjadi bukti kompetensi kerja di bidang konstruksi gedung yang diakui oleh industri konstruksi dan pemerintah
- Membuka kesempatan untuk meningkatkan karir dan kompetensi kerja di bidang konstruksi gedung
- Membantu meningkatkan pemahaman tentang perkembangan teknologi dan regulasi yang ada di bidang konstruksi Gedung
Dampak tidak memiliki SKK Ahli Bangunan Gedung
Di sisi lain, ketiadaan SKK LPJK pada tenaga kerja konstruksi gedung dapat menimbulkan berbagai kendala yang berpengaruh terhadap pengembangan karir dan peluang kerja. Berikut adalah beberapa dampak negatif tidak memiliki SKK Ahli Bangungan Gedung:
- Kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan di bidang konstruksi gedung
- Kurangnya kesempatan untuk meningkatkan karir di bidang konstruksi gedung
- Dikecualikan dari proyek-proyek konstruksi gedung yang mengharuskan para profesional yang terdaftar dan berlisensi
- Kurangnya kompetensi kerja serta kurangnya pemahaman tentang perkembangan teknologi dan regulasi yang ada di bidang konstruksi gedung.
Sub Bidang SKK Ahli Bangunan Gedung
Sub Bidang SKK Ahli Bangunan Gedung merupakan salah satu klasifikasi dalam sertifikasi keahlian tenaga kerja konstruksi yang berfokus pada pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi bangunan gedung. Penetapan sub bidang ini juga mengacu pada skema jabatan kerja yang telah ditetapkan oleh LPJK dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek-proyek gedung di berbagai sektor, Berikut Sub Bidangnya :
| KLASIFIKASI | SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
|---|---|---|---|---|
| SIPIL | Gedung | Ahli | Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | 7 |
| SIPIL | Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung | 8 | ||
| SIPIL | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Untuk Struktur Bangunan Gedung | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | 8 | ||
| SIPIL | Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung | 7 | ||
| SIPIL | Ahli madya Perawatan Bangunan Gedung | 8 | ||
| SIPIL | Ahli Perawatan Bangunan Gedung | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) | 9 | ||
| SIPIL | Manajer pengelolaan Bangunan Gedung | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Muda Penilai Bangunan Hijau | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau | 8 | ||
| SIPIL | Ahli Penilai Bangunan Hijau | 9 | ||
| SIPIL | Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Muda Pengelola Rumah Susun | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau | 7 | ||
| SIPIL | Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau | 8 | ||
| SIPIL | Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau | 9 | ||
| SIPIL | Ahli Madya Penilai Kegagalan Bangunan Gedung | 8 | ||
| SIPIL | Teknisi/ Analis | Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung | 6 | |
| SIPIL | Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung | 6 | ||
| SIPIL | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung | 4 | ||
| SIPIL | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya | 5 | ||
| SIPIL | Juru Gambar Bangunan Gedung | 4 | ||
| SIPIL | Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | 4 | ||
| SIPIL | Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya | 5 | ||
| SIPIL | Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Utama | 6 | ||
| SIPIL | Perencana Struktur Bangunan RISHA | 6 | ||
| SIPIL | Pembuat Panel Struktur RISHA | 5 | ||
| SIPIL | Perakit Struktur Bangunan RISHA | 6 | ||
| SIPIL | Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung | 5 | ||
| SIPIL | Operator | Juru Gambar Bangunan Gedung Level_3 | 3 | |
| SIPIL | Juru Gambar Bangunan Gedung Level 2 | 2 |
Dengan diberlakukannya kebijakan terbaru dari LPJK, penting bagi para profesional di sektor konstruksi untuk segera mengurus SKK LPJK Ahli Bangunan Gedung. Sertifikat ini bukan hanya sebagai syarat formal, tapi juga sebagai bukti profesionalisme dan komitmen Anda terhadap kualitas pekerjaan.
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam proses pembuatan atau konsultasi terkait SKK LPJK, tim kami siap membantu. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0822-8524-8204 untuk mendapatkan pelayanan terbaik.
FAQ
Apa itu SKK LPJK Ahli Bangunan Gedung?
SKK LPJK Ahli Bangunan Gedung adalah sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LPJK, menyatakan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi di bidang konstruksi gedung.
Siapa yang wajib memiliki SKK ini?
Para profesional yang bekerja di sektor konstruksi gedung, seperti insinyur sipil atau arsitek, wajib memiliki SKK ini untuk dapat terlibat dalam proyek-proyek resmi.
Apakah SKK ini berlaku seumur hidup?
Tidak. Umumnya, SKK memiliki masa berlaku tertentu yaitu 5 tahun dan perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan LPJK.












