Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Pembuatan SKA/SKK Terbaru

Hidayatullah

Pembuatan SKA/SKK

Pembuatan SKA/SKK – Sejak beberapa tahun terakhir, sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia mengalami perubahan besar. Sertifikat Keahlian (SKA) secara resmi telah digantikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Perubahan ini diatur oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi nasional melalui sertifikasi berbasis uji kompetensi.

Temukan bahasan lengkap tentang pembuatan SKA/SKK terbaru mulai dari regulasi, proses pembuatan hingga kelengkapan persyaratannya.

Pengertian SKA dan SKK

Apa itu SKA? Sertifikat Keahlian atau yang biasa disebut dengan SKA adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa seorang karyawan konstruksi telah memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan keahlian, sektor, dan juga disiplin pengetahuan. Hal ini berarti tenaga kerja konstruksi (TKK) yang mengantongi SKA telah memiliki pengalaman kerja dan pendidikan formal tertentu sebagai bukti keahlian mereka sebagai seorang kontraktor. Jadi sertifikat SKA adalah bukti tertulis kapabilitas tenaga kerja tersebut.

Namun, sejak diberlakukannya kebijakan baru dari LPJK dan Kementerian PUPR, SKA konstruksi tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). SKK diterbitkan berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan kualifikasi nya Jabatan kerja atau jenjang SKA dan SKK ditingkat ahli terdiri atas ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

Regulasi Terbaru Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan LPJK terbaru, seluruh tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK yang dikeluarkan oleh LSP terakreditasi. SKK menjadi syarat utama dalam pengajuan SBU dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Syarat Pembuatan SKA/SKK Terbaru

  1. E-KTP, NPWP & Pas Foto
  2. Ijazah formal terakhir
  3. Referensi Kerja (Pengalaman Proyek)
  4. No HP Aktif
  5. Email Pemohon

Sub Bidang SKA/SKK Terbaru

SKK Klasifikasi Sipil

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Manajemen

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Mekanikal

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG
Teknik Tata Udara Dan RefrigasiAhliAhli Muda Perencanaan Sistem Tata Udara7
Ahli Madya Perencanaan Sistem Tata Udara8
Ahli Perencanaan Sistem Tata Udara9
Ahli madya bangunanan gedungAhliAhli Muda Pelaksana Teknik Plambing7
Ahli Madya Pelaksana Teknik Plambing8
Ahli Pelaksana Teknik Plambing9
Teknisi/ AnalisPelaksana Teknik Plambing Muda4
Pelaksana Teknik Plambing Madya5
Proteksi KebakaranAhliPengkaji Muda Teknis Proteksi Kebakaran7
Pengkaji Madya Teknis Proteksi Kebakaran8
Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran9
Teknisi/ AnalisTeknisi Fire Alarm4
Transportasi Dalam GedungAhliAhli Muda Pesawat Lift dan Eskalator7
Ahli Madya Pesawat Lift dan Eskalator8
Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator9
Teknik MekanikalAhliAhli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat8
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat9
Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung8
Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung9
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal7
Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal8
Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal9
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung7
Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung8
Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung9
Teknisi/ AnalisManajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal6
Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung Muda4
Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung Madya5
Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung6
Penyambung Pipa Polietilena Dengan Fusi Panas4
Alat BeratAhliManajer Alat Berat8
Teknisi/ AnalisTeknisi Prestressing Equipment4
Teknisi Scaffolding4
Pengawas Scaffolding4
OperatorOperator Scaffolding Level 11
Operator Scaffolding2
Teknik LiftingAhliAhli Muda Launching Girder7
Ahli Madya Launching Girder8
Teknisi/ AnalisPengawas Erection Girder5
Pelaksana Erection Girder6
Pengawas Launching Gantry5
Pelaksana Launching Gantry6

SKK Klasifikasi Perencanaan Wilayah Kota

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG
Perencanaan WilayahAhliAhli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota7
Ahli Madya Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota8
Ahli Utama Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota9
Ahli Muda Perencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil7
Ahli Madya Penyusunan Peraturan Zonasi8
Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi9
Ahli Madya Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan8
Ahli Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan9
Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah7

SKK Klasifikasi Tata Lingkungan (Pelatihan)

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG
Teknik Air MinumAhliAhli Madya Penanggulangan kehilangan Air8
Ahli Penanggulangan kehilangan Air9
Ahli Deteksi Kebocoran dan Commissioning Jaringan Perpipaan SPAM9
Teknisi / AnalisisTeknisi Operasi dan Pemeliharaan Unit Pelayanan Air Minum4
Teknisi Operasi dan Pemeliharaan Unit Pelayanan Air Minum Madya5
Commissioning IPA5
Commissioning IPA Utama6
Pelaksana Pemeriksa Kualitas Air SPAM5
Analis Laboratorium Air Minum4
Supervisor Mekanikal Elektrikal Air Minum4
Kepala Laboratorium Air Minum5
Teknik LingkunganAhliAhli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi7
Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi8
Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi9
Teknik Air LimbahAhliAhli Muda Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)7
Ahli Madya Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)8
Ahli perencanaan Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)9
Teknisi / AnalisisFasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat6
Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat Madya5
Teknik PerpipaanAhliAhli Muda Bidang Teknik Perpipaan7
Ahli Madya Bidang Teknik Perpipaan8
Ahli Utama Bidang Teknik Perpipaan9
Teknisi / AnalisisPengawas Yunior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga5
Pengawas Senior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga6
Teknisi Yunior Pemasangan Pipa Transmisi dan Distribusi Alat Ukur (Alat Ukur Tekanan dan Debit) dan Peralatan (Fitting dan Valve)4
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan Muda4
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan Madya5
Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Muda4
Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Madya5
Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Utama6
Teknik PersampahanAhliAhli Muda Perencana Pengelolaan Sampah7
Ahli Madya Perencana Pengelolaan Sampah8
Ahli Utama Perencana Pengelolaan Sampah9
Teknisi / AnalisisPengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Muda4
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Madya5
Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah6
Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah4
Pelaksana Pengolahan Sampah4

SKK Klasifikasi Arsitek (Pelatihan)

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAMETODE SERTIFIKASIJENJANG
ArsitekAhliArsitek MadyaOnline (OBSERVASI / PORTOFOLIO)Offline
Asisten ArsitekOnline (OBSERVASI / PORTOFOLIO)Offline
Teknisi / AnalisAsisten Pemula ArsitekOnline (OBSERVASI / PORTOFOLIO)Offline
Juru Gambar Arsitektur MudaOnline (OBSERVASI / PORTOFOLIO)Offline
OperatorJuru Gambar Arsitektur Level 3Offline
Juru Gambar Arsitektur Level 2Offline

SKK Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior (Pelatihan)

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG
Arsitektur LanskapAhliAhli Madya Perencana Ruang Terbuka Hijau8
Ahli Perencana Ruang Terbuka Hijau9
Perancang Lanskap Muda7
Perancang Lanskap Madya8
Perancang Lanskap9
Teknisi / AnalisisPelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Muda4
Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum5
Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Utama6
Teknik IluminasiAhliAhli Muda Perencanaan Iluminasi7
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi8
Ahli Perencanaan Iluminasi9
Teknisi / AnalisisPengawas Pekerjaan Iluminasi4
Pengawas Pekerjaan Iluminasi Madya5
Desain InteriorAhliArsitek Muda Interior7
Arsitek Madya Interior8
Arsitek Utama Interior9
Teknisi / AnalisisPengawas Pekerjaan Interior5
Pengawas Pekerjaan Interior Madya6
Pelaksana Pekerjaan Interior4
Pelaksana Pekerjaan Interior Madya5

Prosedur Pembuatan SKA/SKK terbaru

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pembuatan SKA SKK terbaru :

1. Menentukan Skema Sertifikasi yang Sesuai

Langkah pertama adalah memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian dan pengalaman kerja. Skema ini mengacu pada jabatan kerja atau level kompetensi yang diakui dalam sektor konstruksi, misalnya Ahli Muda, Ahli Madya, atau Ahli Utama dalam bidang Teknik Sipil, Arsitektur, atau lainnya. Dalam menentukan skema sertifikasi Anda dapat menggunakan layanan konsultan, atau jasa pembuatan SKK untuk memastikan kesesuaian keahlian Anda dengan sertifikasi SKA/SKK yang nanti nya akan diterbitkan.

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Peserta wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat administratif untuk mengikuti uji kompetensi seperti yang telah dijabarkan diatas.

3. Mengikuti Uji Kompetensi di LSP

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta akan dijadwalkan untuk mengikuti proses asesmen/uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Proses asesmen ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis dan profesional tenaga kerja berdasarkan standar yang ditentukan.

4. Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah uji kompetensi selesai, hasil asesmen akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim asesor. Apabila peserta dinyatakan kompeten, maka proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.

5. Penerbitan SKK

Setelah dinyatakan kompeten oleh LSP, maka SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) akan diterbitkan. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha), tender proyek, dan pembuktian profesionalitas dalam dunia konstruksi.

Jasa Pembuatan SKA/SKK Bersama Sulthanq

Ingin mengurus SKA konstruksi atau butuh jasa SKK yang cepat dan terpercaya? Serahkan pada Sulthanq, konsultan berpengalaman dalam jasa pembuatan SKA dan SKK.

Kami bantu dari proses awal hingga terbitnya sertifikat — tanpa ribet, tanpa bingung, dan pastinya sesuai aturan terbaru dari LPJK & BNSP.

  • Pendampingan Uji Kompetensi
  • Dokumen dibantu lengkap
  • Layanan cepat dan terjangkau

Bersama Sulthanq, urusan sertifikasi jadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis!

FAQ

Apa perbedaan antara SKA dan SKK dalam dunia konstruksi?

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli di bidang konstruksi yang membuktikan kompetensi keahlian tertentu berdasarkan pengalaman dan pendidikan.

Sedangkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah sertifikat yang lebih terbaru dan telah menggantikan peran SKA dalam sistem perizinan konstruksi sesuai regulasi terbaru dari LPJK dan Kementerian PUPR.

SKK mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan lebih menekankan pada pembuktian kemampuan melalui uji kompetensi.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan SKK terbaru?

Untuk mengajukan SKK terbaru, pemohon umumnya harus menyiapkan dokumen seperti:
1. E- KTP
2. NPWP
3. Pas foto
4. Scan Ijazah pendidikan terakhir
5. Surat pengalaman proyek/surat referensi kerja
6. Email
6. Nomor telepon yang dapat dihubungi

Mengapa penting memiliki SKK terbaru untuk tenaga ahli konstruksi?

SKK terbaru menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan berbagai perizinan proyek konstruksi di Indonesia. Tanpa SKK, tenaga ahli tidak dapat diakui secara legal untuk mendampingi perusahaan dalam pengajuan tender atau pelaksanaan proyek. Selain itu, SKK meningkatkan kredibilitas profesional dan membuka peluang kerja lebih luas, baik dalam negeri maupun internasional.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment