Syarat Mendirikan PT – Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih di Indonesia karena menawarkan tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, kemudahan dalam mendapatkan modal, serta struktur organisasi yang fleksibel. Proses pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Artikel ini menyajikan pembaruan terbaru terkait syarat mendirikan PT, termasuk jenis-jenis PT, langkah-langkah pendirian, dokumen yang dibutuhkan, hingga tips praktis agar prosesnya berjalan lancar. Panduan ini cocok bagi Anda yang ingin memulai usaha secara legal dan profesional melalui pendirian PT.
Jenis-Jenis PT Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) di Indonesia mengatur berbagai bentuk dan klasifikasi PT agar sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan pendiri. Secara umum, PT diklasifikasikan berdasarkan jumlah pendiri dan juga berdasarkan status keterbukaannya terhadap publik.
Berdasarkan Jumlah Pendiri
PT dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu PT Perorangan dan PT Non-Perorangan.
PT Perorangan
Merupakan bentuk PT yang didirikan oleh satu orang saja, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang memperkenalkan bentuk ini untuk mendorong kemudahan berusaha.
Karakteristik PT Perorangan:
- Pendiri Tunggal, hanya satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemegang saham dan direktur.
- Modal Dasar Minimal, cukup dengan Rp 1.000.000,- sebagai modal dasar (dapat lebih sesuai kebutuhan usaha).
- Cocok untuk UMKM, ideal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendirikan badan usaha berbadan hukum namun dengan prosedur yang sederhana.
- Proses Pendirian Mudah, cukup dengan pernyataan pendirian, tidak memerlukan akta notaris, dan pendaftaran dilakukan secara online.
PT Non-Perorangan
Merupakan bentuk PT konvensional yang telah lama dikenal sebelum hadirnya PT Perorangan. Didirikan oleh dua orang atau lebih.
Karakteristik PT Non-Perorangan:
- Lebih dari Satu Pendiri, harus didirikan oleh minimal dua orang sebagai pemegang saham.
- Modal Dasar Minimal, umumnya sebesar Rp 50.000.000,-, meskipun besaran ini dapat disesuaikan tergantung jenis usaha dan peraturan sektor tertentu.
- Cocok untuk Skala Menengah dan Besar, ideal untuk usaha yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan struktur organisasi yang kompleks.
- Diperlukan Akta Notaris, proses pendiriannya harus dilakukan melalui notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan Status Keterbukaan Perusahaan
Selain berdasarkan jumlah pendiri, PT juga dibedakan berdasarkan apakah perusahaan tersebut terbuka untuk umum (go public) atau tidak.
PT Terbuka (Perseroan Terbuka / PT Tbk)
PT Terbuka adalah perusahaan yang telah menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui pasar modal (bursa efek).
Karakteristik PT Terbuka:
- Saham Diperdagangkan di Bursa Efek, siapa pun dapat membeli saham perusahaan ini di pasar modal.
- Keterbukaan Informasi,wajib memenuhi berbagai regulasi OJK dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala ke publik.
- Jumlah Pemegang Saham, biasanya memiliki banyak pemegang saham dan struktur organisasi yang besar dan kompleks.
- Cocok untuk Ekspansi Skala Nasional hingga Internasional.
PT Tertutup
PT Tertutup adalah jenis PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara publik, melainkan hanya dimiliki oleh pihak tertentu seperti keluarga, teman dekat, atau rekan bisnis.
Karakteristik PT Tertutup:
- Saham Tidak Diperdagangkan di Bursa, hanya dapat dimiliki dan dipindah tangankan antar pihak internal perusahaan.
- Tidak Wajib Keterbukaan Publik, tidak wajib menyampaikan laporan ke publik, tetapi tetap harus memenuhi regulasi internal sesuai UU PT.
- Lebih Sederhana dalam Manajemen, cocok untuk perusahaan keluarga atau usaha bersama dalam lingkup terbatas.
Syarat Mendirikan PT
Berikut rincian lengkap syarat mendirikan PT
No | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Pendirian | Memiliki minimal 2 orang pendiri, serta memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain |
2 | Akta Pendirian | Akta Pendirian PT dibuat oleh Notaris dan harus memuat beberapa informasi penting, seperti nama perusahaan, modal dasar, alamat perusahaan, dan susunan pengurus |
3 | Modal Dasar | Modal dasar minimal Rp 50.000.000,- untuk PT biasa dan Rp 1.000.000,- untuk PT Perorangan, serta disetorkan paling lambat 30 hari setelah Akta Pendirian di tandatangani |
4 | Surat Keterangan Domisili (SKDP) | SKDP diperoleh dari kelurahan/desa tempat perusahaan berdomisili dan harus memuat informasi tentang alamat perusahaan dan nama pemilik tempat usaha |
5 | Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) | NPWP diperoleh dari Kantor Pajak Pratama di wilayah domisili perusahaan, diperlukan untuk keperluan pajak perusahaan |
6 | Anggaran Dasar Perseroan (AD) | AD memuat ketentuan dasar tentang perusahaan, seperti tujuan perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, dan susunan organisasi perusahaan |
7 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | TDP diperlukan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha dan lokasi usaha |
8 | Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) | BNRI diperoleh setelah semua persyaratan pendirian PT dipenuhi, merupakan tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di Kemenkumham |
Pemahaman mengenai syarat mendirikan PT diatas merupakan langkah penting untuk memulai mendirikan sebuah perusahaan yang berbadan hukum.
Syarat Pendirian PT Baru di Indonesia
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah awal yang penting bagi siapa saja yang ingin menjalankan usaha secara resmi dan berbadan hukum di Indonesia. Untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses ini, berikut kami sajikan panduan lengkap mengenai syarat pendirian PT baru, baik untuk PT Perorangan maupun PT Non-Perorangan.
PT Perorangan
PT Perorangan merupakan jenis PT yang didirikan oleh satu orang saja, dan sangat sesuai bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memulai usaha tanpa harus bermitra.
Syarat Mendirikan PT Perorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendiri tunggal dan pemegang saham.
- Nama perusahaan harus unik, tidak duplikatif, dan sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.
- Modal dasar minimal Rp 1.000.000,-.
Dokumen yang dibutuhkan - Fotokopi KTP dan NPWP pribadi pendiri.
- Alamat usaha lengkap dan jelas (dapat berupa rumah atau ruko).
- Email aktif dan nomor HP.
- Pernyataan pendirian PT perorangan sesuai format pemerintah.
Syarat membuat PT baru jenis perorangan ini sangat sederhana, sehingga cocok untuk pelaku usaha pemula yang ingin memiliki legalitas dengan cepat dan efisien.
PT Non-Perorangan
PT Non-Perorangan adalah bentuk PT konvensional yang melibatkan minimal dua orang pendiri, dan lebih cocok untuk usaha skala menengah hingga besar.
Syarat Mendirikan PT Non-Perorangan:
- Minimal 2 orang pendiri (WNI atau WNA berdomisili di Indonesia).
- Tidak sedang dalam status pailit, dan tidak memiliki riwayat hukum berat.
- Modal dasar minimal Rp 50.000.000,-, dengan 25% disetor saat pendirian.
Dokumen administratif yang diperlukan - Fotokopi KTP dan NPWP Direktur & Komisaris.
- Nama PT yang belum digunakan oleh perusahaan lain.
- Alamat kantor (bisa sewa atau milik sendiri).
- Email dan nomor telepon perusahaan.
- Struktur organisasi ( Direktur, Komisaris, dan jajaran lainnya)
- Pas foto para pengurus dan kelengkapan data pribadi (KTP, NPWP, kontak aktif).
Syarat membuat PT baru jenis ini lebih kompleks dibanding PT Perorangan, namun memberikan ruang lebih besar untuk ekspansi dan kerjasama bisnis.
Estimasi Waktu dan Proses
Proses pembuatan PT Perorangan biasanya selesai dalam waktu 1–5 hari kerja melalui sistem online AHU Kemenkumham.
Pendirian PT Non-Perorangan umumnya membutuhkan waktu 1–2 minggu, tergantung pada kelengkapan data dan wilayah domisili usaha.
Ingin konsultasi gratis dan bantuan profesional untuk mengurus syarat pendirian PT baru Anda? Hubungi tim kami sekarang juga.
Langkah-Langkah Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Mendirikan PT tidak lagi serumit dulu. Prosesnya kini lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan secara online melalui sistem pemerintah. Namun, penting untuk memahami setiap tahapan agar tidak terjadi kesalahan administratif. Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan PT, baik untuk PT Perorangan maupun PT Non-Perorangan:
1. Menentukan Jenis PT
Sebelum memulai proses, tentukan terlebih dahulu apakah perusahaan yang akan didirikan termasuk:
- PT Perorangan (hanya 1 pendiri)
- PT Non-Perorangan (minimal 2 pendiri)
- Jenis PT akan menentukan dokumen, struktur, dan kewajiban yang diperlukan.
2. Menyiapkan Nama PT
Nama PT harus unik, belum terdaftar di Kemenkumham, dan tidak mengandung unsur yang dilarang (seperti bertentangan dengan norma atau hukum).
Disarankan menyiapkan minimal 3 alternatif nama PT.
3. Menentukan Alamat Usaha
- Alamat perusahaan harus jelas dan dapat diverifikasi.
- Bisa menggunakan alamat rumah (untuk UMK), ruko, virtual office, atau gedung kantor sesuai peruntukannya.
4. Menentukan Modal dan Komposisi Saham
Modal dasar ditentukan sesuai jenis PT:
- PT Perorangan, minimal Rp 1.000.000,-
- PT Non-Perorangan, minimal Rp 50.000.000,- (25% wajib disetor)
- Bagi PT Non-Perorangan, tentukan juga komposisi kepemilikan saham antar pendiri.
5. Menyusun dan Menandatangani Dokumen Legalitas
- PT Non-Perorangan harus membuat Akta Pendirian PT melalui Notaris.
- PT Perorangan cukup membuat Pernyataan Pendirian PT Perorangan secara online.
- Dokumen penting yang disiapkan antara lain:
- KTP & NPWP pendiri
- Email dan nomor HP aktif
- Foto formal direktur/pengurus
- Struktur organisasi (jika ada)
6. Mengurus SK Kemenkumham
Setelah seluruh dokumen Syarat Mendirikan PT disiapkan, lakukan pendaftaran ke Sistem AHU Online Kemenkumham untuk memperoleh:
- SK Pengesahan PT (untuk PT Non-Perorangan)
- Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan
7. Mengajukan NPWP Badan Usaha
Setelah SK keluar, segera ajukan NPWP atas nama PT ke Kantor Pajak atau secara online melalui DJP Online.
8. Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin Usaha dan Izin Komersial (jika diperlukan)
9. Mengurus Izin Khusus (Jika Diperlukan)
Untuk bidang usaha tertentu (seperti konstruksi, farmasi, keuangan, dll), perlu mengurus izin tambahan seperti:
- Sertifikasi SKK/SBU (untuk konstruksi)
- Izin dari OJK, BPOM, dll.
10. Mulai Beroperasi secara Legal
Setelah semua proses selesai, PT kamu telah resmi berbadan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Tips – tips Mendirikan PT
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting untuk memulai usaha secara legal dan profesional di Indonesia. Agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai regulasi, berikut beberapa tips yang sebaiknya Anda perhatikan:
- Konsultasi dengan Ahli atau Konsultan Bisnis
Menggunakan jasa konsultan berpengalaman sangat membantu dalam memahami syarat mendirikan PT baru, menghindari kesalahan administratif, dan mempercepat proses. Kami siap memberikan panduan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha Anda. - Pahami Persyaratan dan Prosedur
Pelajari dengan cermat syarat pembuatan PT baru dan tahapan yang harus dilalui, mulai dari penentuan nama, penyusunan dokumen, hingga pendaftaran ke Kemenkumham dan OSS. Pemahaman yang baik mencegah hambatan di tengah jalan. - Jangan Ragu untuk Bertanya
Jika Anda menemui hal yang membingungkan, segera konsultasikan. Kami siap membantu menjelaskan setiap langkah agar Anda merasa yakin dan mantap dalam mengambil keputusan. - Siapkan Dokumen Secara Lengkap dan Akurat
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, struktur organisasi, dan dokumen legal lainnya, telah disiapkan dengan benar. Kelengkapan dokumen mempercepat proses legalisasi. - Pelajari Setiap Tahapan dengan Sungguh-sungguh
Semakin Anda memahami proses pendirian PT, semakin kecil kemungkinan terjadi kesalahan. Luangkan waktu untuk mempelajari detail-detail penting agar keputusan yang diambil lebih matang dan strategis.
Mendirikan PT merupakan langkah strategis untuk menjalankan usaha secara legal, profesional, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya pembaruan syarat dan prosedur pendirian PT, baik perorangan maupun non-perorangan, pelaku usaha kini semakin dimudahkan untuk memulai bisnisnya secara sah. Memahami informasi terkini tentang syarat mendirikan PT—mulai dari dokumen, modal dasar, hingga ketentuan pendiri—adalah kunci agar proses berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Maka dari itu, sebelum mendirikan PT, pastikan Anda mengikuti panduan terbaru dan, bila perlu, konsultasikan dengan pihak yang berpengalaman agar usaha Anda tumbuh dengan fondasi yang kuat dan legal.
Hubungi kami sekarang!!
FAQ
Apa saja syarat terbaru untuk mendirikan PT di tahun ini?
Berdasarkan peraturan terbaru, mendirikan PT kini semakin mudah. Beberapa syarat utama yang perlu disiapkan antara lain: fotokopi KTP & NPWP pendiri, alamat domisili usaha, modal dasar (sesuai kesepakatan), serta akta pendirian dari notaris. Pastikan juga sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
Apakah mendirikan PT kini bisa dilakukan tanpa minimal modal?
Ya, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan modal minimum untuk mendirikan PT. Modal dasar sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, sehingga lebih fleksibel terutama bagi UMKM atau pengusaha pemula.
Berapa lama proses mendirikan PT dengan syarat terbaru?
Dengan sistem OSS (Online Single Submission) dan penyederhanaan prosedur, waktu pendirian PT kini lebih cepat, yaitu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan notaris yang dipilih. Proses ini sudah termasuk pengesahan Kemenkumham, NIB, dan NPWP perusahaan.