Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Hidayatullah

Syarat SBU dan Sub Bidang SBU ​

Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah bukti legal yang menyatakan bahwa suatu badan usaha konstruksi layak menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi. Setiap perusahaan konstruksi yang ingin tetap beroperasi wajib memiliki SBU sesuai sub bidang yang dimilikinya. Selain menjadi tolok ukur profesionalisme, SBU juga menjadi persyaratan utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Maka dari itu, memahami seluruh syarat SBU sangat penting, baik bagi perusahaan baru maupun badan usaha yang ingin memperpanjang sertifikatnya. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ...