Cara Perpanjang SBU Konstruksi Terbaru
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) atau Badan usaha yang ingin melakukan pengajuan ulang SBU yang sebelum nya telah dicabut dengan bidang SBU (KBLI) yang sama, wajib melengkapi pemenuhan persyaratan yakni, SIMPK alat; dan Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Surat-surat dalam syarat pemrosesan SBUJK yang meliputi surat alat dan surat ISO, khusus perpanjang SBU sesuai dengan peraturan terbaru, kedua surat tersebut tidak bisa lagi digunakan. Perusahaan yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan ulang ...