Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Hidayatullah

Cara Perpanjang SBU Konstruksi Terbaru

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) atau Badan usaha  yang ingin melakukan pengajuan ulang SBU yang sebelum nya telah dicabut  dengan bidang SBU (KBLI) yang sama, wajib melengkapi pemenuhan persyaratan yakni, SIMPK alat; dan Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Surat-surat dalam syarat pemrosesan SBUJK yang meliputi surat alat dan  surat ISO, khusus perpanjang SBU sesuai dengan peraturan terbaru, kedua surat tersebut tidak bisa lagi digunakan. Perusahaan yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan ulang ...