Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Syarat SBU dan Sub Bidang SBU ​

Hidayatullah

Syarat SBU dan Sub Bidang SBU

Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah bukti legal yang menyatakan bahwa suatu badan usaha konstruksi layak menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi. Setiap perusahaan konstruksi yang ingin tetap beroperasi wajib memiliki SBU sesuai sub bidang yang dimilikinya.

Selain menjadi tolok ukur profesionalisme, SBU juga menjadi persyaratan utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Maka dari itu, memahami seluruh syarat SBU sangat penting, baik bagi perusahaan baru maupun badan usaha yang ingin memperpanjang sertifikatnya.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat dan sub bidang SBU Konstruksi, termasuk persyaratan tenaga kerja, keuangan, alat, hingga kepemilikan dokumen ISO.

Syarat SBU Konstruksi

Untuk memperoleh SBU konstruksi, sebuah badan usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen dan data administrasi dasar. Syarat-syarat SBU ini meliputi:

  1. Akta Pendirian
  2. Akta Perubahan
  3. AHU Administrasi Hukum Umum (SK kemenkumham)
  4. NIB (nomor induk berusaha) RBA (Risk-Based Approac, pendekatan perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha (Perusahaan)
  5. Akun OSS  (online single submission, akun yang digunakan untuk mengakses system perizinan berusaha secara elektronik ) (Perusahaan)
  6. KTP, NPWP, Pasfhoto Latar Merah ( Direktur )
  7. KTP, NPWP ( Komisaris klw ada )
  8. Email Perusahaan
  9. Npwp Perusahaan
  10. Wa Direktur

Perlu diketahui bahwa syarat SBU tidak selalu sama untuk setiap badan usaha. Perbedaan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kualifikasi SBU (kecil, menengah, atau besar), jenis usaha (umum atau spesialis), serta subklasifikasi bidang yang diajukan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan dokumen dan kelengkapannya berdasarkan kualifikasi serta sektor usaha konstruksi yang ingin dijalankan.

Persyaratan Tenaga Kerja PJT & PJK

Tenaga kerja konstruksi yang tercatat dalam struktur organisasi perusahaan juga menjadi faktor penilaian penting. Kualifikasi tenaga kerja berpengaruh langsung pada subklasifikasi SBU yang bisa diajukan. Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari perusahaan
  2. Daftar tenaga ahli dan teknis Seperti PJT ( SKA / SKT / SKK ) Penanggung Jawab teknis
    a. Akun Simpan
    b. Scan SKA/SKT/SKK, ijazah, ktp, npwp
    c. Wa Pemilik
  3. PJK ( SKA / SKT / SKK ) Penanggung jawab keahlian
    a. Akun Simpan
    b. Scan SKA/SKT/SKK, ijazah, ktp, npwp
    c. Wa Pemilik

Posisi penting seperti Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) wajib memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semakin kompleks sub bidang yang diajukan, semakin tinggi pula tingkat keahlian yang dibutuhkan.

Syarat Keuangan SBU

Aspek keuangan perusahaan menjadi salah satu indikator dalam proses pengajuan SBU. Berikut adalah syarat yang ditentukan berdasarkan kualifikasi perusahaan:

  1. Kualifikasi Kecil minimal sebesar 300 Juta per sub bidang
  2. Kualifikasi Menengah Minimal 2 M per sub bidang
  3. Kualifikasi Besar Minimal 25 M per sub bidang
  4. Kualifikasi Asing Minimal 35M per sub bidang

Dokumen keuangan ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa perusahaan mampu menjalankan proyek konstruksi dengan kapasitas yang sesuai tanpa terganggu kendala modal.

Syarat Data Alat SBU

Selain aspek SDM dan keuangan, ketersediaan alat kerja juga menjadi salah satu syarat SBU yang wajib dipenuhi. Ini menunjukkan kesiapan teknis perusahaan dalam menangani proyek konstruksi. Adapun syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • Surat pernyataan kepemilikan alat dari perusahaan
  • Surat pernyataan kelayakan alat (khusus untuk kualifikasi kecil)
  • Bukti kepemilikan atau dokumen sewa alat
  • Hasil uji alat atau bukti pemeriksaan teknis
  • Foto alat dari berbagai sudut (depan, samping, belakang)
  • Foto plat nama atau identitas alat

Data alat ini akan menjadi bahan verifikasi untuk menilai kecukupan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.

Persyaratan ISO 9001 & 37001

Kepemilikan sistem manajemen yang baik dan sistem pencegahan korupsi juga menjadi bagian dari syarat SBU. Perusahaan diminta menunjukkan komitmen atau dokumen resmi terkait ISO berikut:

  1. ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu
    ● Surat komitmen pengurusan ISO 9001
    ● Sertifikat ISO 9001 (jika telah dimiliki)
  2. ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
    ● Surat komitmen pengurusan ISO 37001
    ● Sertifikat ISO 37001 (jika telah dimiliki)

Kedua sertifikasi ini memperkuat citra perusahaan sebagai entitas profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan proyek konstruksi.

Memenuhi seluruh syarat SBU menjadi langkah wajib bagi badan usaha konstruksi yang ingin tetap kompetitif dan patuh terhadap regulasi. Mulai dari dokumen legal perusahaan, tenaga kerja bersertifikat, laporan keuangan, kepemilikan alat, hingga komitmen terhadap mutu dan antisuap, semuanya harus dipenuhi secara terstruktur dan sah.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses sertifikasi SBU akan berjalan lancar dan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan untuk memperoleh proyek-proyek berskala nasional.

Sub Bidang SBU Terbaru

Dalam pengajuan SBU, perusahaan konstruksi harus menentukan sub bidang atau subklasifikasi usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Sub bidang SBU ini merujuk pada klasifikasi yang telah ditetapkan oleh LPJK dan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

SBU Umum (Bangunan Gedung)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Umum (Bangunan Sipil)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Sipil (Bangunan Gedung)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Persiapan)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Penyelesaian Bangunan)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Konstruksi Pabrikasi)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Penyewaan Peralatan)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Konstruksi Khusus)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

SBU Spesialis (Instalasi)

NoKBLIKODESUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIKLASIFIKASI

FAQ

Apakah perusahaan harus memiliki alat sendiri untuk mendapatkan SBU?

Tidak harus, tapi jika perusahaan tidak memiliki alat sendiri maka harus melampirkan penguasaan alat (sewa) sesuai dengan sub bidangnya. Termasuk juga surat laik pakai dan foto alat.

Berapa lama proses pengurusan SBU?

Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jenis klasifikasi yang diajukan, namun umumnya memakan waktu 5 hingga 10 hari.

Apakah jika baru pertama kali proses SBU, bisa langsung membuat SBU besar ?

Tidak. Jika ingin proses SBU untuk pertama kalinya harus memulai dari SBU kecil terlebih dahulu.

Bagikan:

Related Post