Dunia konstruksi, khususnya di bidang arsitektur, menuntut profesional yang tidak hanya kreatif dalam mendesain, tetapi juga kompeten secara teknis dan legal. Salah satu bukti pengakuan resmi terhadap kemampuan seorang arsitek dalam praktik jasa konstruksi adalah melalui SKK Konstruksi Arsitektur. Dengan regulasi yang terus berkembang, penting bagi para arsitek untuk memahami apa itu SKK, bagaimana cara mendapatkannya, serta manfaat yang ditawarkan.
Manfaat dari SKK Arsitektur Terbaru
SKK Arsitektur yang terbitan dari LPJK merupakan syarat wajib bagi arsitek yang ingin bekerja di Indonesia dan diakui oleh pemerintah, khususnya dalam pengadaan proyek konstruksi. Arsitek dengan SKK Arsitektur yang terbitan LPJK dapat bekerja di bidang desain arsitektur, perencanaan, pengawasan, dan konsultasi.
Selain itu, SKK Arsitektur yang terbitan LPJK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan bisa menjadi tenaga ahli Sertifikat Badan Usaha (SBU). Arsitek dengan SKK Arsitektur yang terbitan LPJK juga diakui oleh lembaga-lembaga profesi arsitektur lainnya di dunia.
Selain persyaratan dan proses yang telah disebutkan sebelumnya, calon arsitek juga harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK dalam penerapan profesi arsitektur. Standar kompetensi tersebut meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi etika.
Kompetensi teknis meliputi kemampuan dalam desain arsitektur, perencanaan, pengawasan, dan konsultasi. Kompetensi manajerial meliputi kemampuan dalam pengelolaan proyek konstruksi, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan keuangan. Kompetensi etika meliputi kepatuhan terhadap hukum, standar profesi, dan etika yang berlaku dalam profesi arsitektur.
SKK Arsitektur yang terbitan LPJK sangat penting bagi arsitek yang ingin bekerja di Indonesia. Persyaratan dan proses yang harus dilalui untuk mendapatkan SKK Arsitektur yang terbitan LPJK cukup ketat, namun demikian ini untuk menjamin bahwa arsitek yang memiliki SKK Arsitektur yang terbitan LPJK memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan pekerjaan yang baik di bidang arsitektur.
Syarat SKK Konstruksi Arsitektur
Untuk memperoleh SKK Konstruksi Arsitektur, terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Syarat umum yang harus disiapkan antara lain:
- KTP Elektronik
- NPWP
- IJAZAH
- Pas photo 3×4 warna
- Email dan password
- WA pemohon
- User SKA 2019/2020/2021/2022 LPJK lama
- Pengalaman proyek
Selain dokumen administrasi tersebut, terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan sesuai jenjang yang dituju:
- Untuk jenjang Ahli Muda (Jenjang 7) wajib memiliki PPA (Pendidikan Profesi Arsitek).
- Untuk jenjang Ahli Madya (Jenjang 8) dan Ahli Utama (Jenjang 9) wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang masih berlaku.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemohon memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai untuk diakui sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi arsitektur.
Proses Pembuatan SKK Konstruksi Arsitektur
Sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta wajib mengikuti pelatihan selama 1 hari secara online. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman materi dasar serta persiapan menghadapi ujian yang akan datang.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan menjalani ujian kompetensi yang terdiri dari dua tahap utama, yaitu ujian tertulis dan sesi presentasi serta wawancara. Ujian ini dilaksanakan 1 hari setelah pelatihan, dan pelaksanaannya bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung pada sub bidang yang tersedia.
Perlu dicatat bahwa tidak semua sub bidang dapat dilaksanakan secara daring, sehingga peserta harus menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggara dan lokasi uji kompetensi.
Klasifikasi SKK Arsitekur
SKK Konstruksi Arsitektur terbagi ke dalam tiga jenjang utama, yaitu Ahli Muda (Jenjang 7), Ahli Madya (Jenjang 8), dan Ahli Utama (Jenjang 9).
- Untuk jenjang Ahli Muda, pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana S1 dengan pengalaman kerja minimal dua tahun serta melampirkan dokumen PPA (Pendidikan Profesi Arsitek). Jenjang ini ditujukan bagi arsitek yang baru memulai karier profesional dan telah terlibat dalam sejumlah proyek sederhana.
- Sementara itu, jenjang Ahli Madya dapat diikuti oleh lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal enam tahun. Menariknya, bagi lulusan S2, syarat pengalaman kerja tidak diwajibkan selama pendidikan yang ditempuh relevan dan langsung berkaitan dengan bidang arsitektur. Pada jenjang ini, pemohon juga harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) sebagai bukti pengakuan keprofesian.
- Untuk jenjang tertinggi, yaitu Ahli Utama, kualifikasi pendidikan dapat berasal dari jenjang S1, S2, maupun S3. Namun, masing-masing jenjang memiliki batas minimal waktu kelulusan untuk dapat mengajukan SKK ini. Lulusan S1 wajib memiliki pengalaman kerja minimal delapan tahun, S2 minimal empat tahun, sedangkan lulusan S3 dapat langsung mengajukan SKK tanpa pengalaman tambahan, selama STRA telah dimiliki dan aktif. Jenjang ini dikhususkan bagi arsitek yang telah lama berkecimpung dalam proyek besar dan memiliki tanggung jawab serta kompetensi tinggi di bidangnya.
Dengan demikian, klasifikasi SKK Arsitektur mencakup berbagai tingkatan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis gelar yang dimiliki, serta pengalaman kerja yang telah diperoleh.
Subidang SKK Konstruksi Arsitektur
SKK Konstruksi Arsitektur memiliki berbagai sub bidang yang mencerminkan spesialisasi keahlian masing-masing tenaga ahli. Beberapa sub bidang yang umum dijumpai yaitu sebagai berikut.
SKK Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior (Pelatihan)
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|---|---|---|
Arsitektur Lanskap | Ahli | Ahli Madya Perencana Ruang Terbuka Hijau | 8 |
Ahli Perencana Ruang Terbuka Hijau | 9 | ||
Perancang Lanskap Muda | 7 | ||
Perancang Lanskap Madya | 8 | ||
Perancang Lanskap | 9 | ||
Teknisi / Analisis | Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Muda | 4 | |
Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum | 5 | ||
Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Utama | 6 | ||
Teknik Iluminasi | Ahli | Ahli Muda Perencanaan Iluminasi | 7 |
Ahli Madya Perencanaan Iluminasi | 8 | ||
Ahli Perencanaan Iluminasi | 9 | ||
Teknisi / Analisis | Pengawas Pekerjaan Iluminasi | 4 | |
Pengawas Pekerjaan Iluminasi Madya | 5 | ||
Desain Interior | Ahli | Arsitek Muda Interior | 7 |
Arsitek Madya Interior | 8 | ||
Arsitek Utama Interior | 9 | ||
Teknisi / Analisis | Pengawas Pekerjaan Interior | 5 | |
Pengawas Pekerjaan Interior Madya | 6 | ||
Pelaksana Pekerjaan Interior | 4 | ||
Pelaksana Pekerjaan Interior Madya | 5 |
SKK Klasifikasi Arsitek (Pelatihan)
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|---|---|---|
Arsitek | Ahli | Arsitek Madya | 8 |
Asisten Arsitek | 7 | ||
Teknisi / Analis | Asisten Pemula Arsitek | 6 | |
Juru Gambar Arsitektur Muda | 4 | ||
Operator | Juru Gambar Arsitektur Level 3 | 3 | |
Juru Gambar Arsitektur Level 2 | 2 |
FAQ
Apa itu SKK Konstruksi Arsitektur?
SKK Konstruksi Arsitektur adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang diberikan kepada tenaga ahli arsitektur sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi nasional untuk menjalankan pekerjaan jasa konstruksi di bidang arsitektur.
Berapa lama proses mendapatkan SKK Arsitektur?
Dari proses pengumpulan dokumen, pelatihan 1 hari dan ujian di hari berikutnya, proses penerbitan SKK biasanya memakan waktu 7 hari sampai 14 hari kerja tergantung penyelenggara dan kelengkapan dokumen.
Apa perbedaan STRA dan SKK Arsitektur?
STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) adalah bukti registrasi profesi arsitek di bawah IAI/LPJK sebagai arsitek resmi. Sedangkan SKK adalah sertifikat kompetensi kerja untuk membuktikan kemampuan teknis dan profesional dalam pelaksanaan konstruksi.