Pembuatan SKA/SKK – Sejak beberapa tahun terakhir, sistem sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia mengalami perubahan besar. Sertifikat Keahlian (SKA) secara resmi telah digantikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Perubahan ini diatur oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi nasional melalui sertifikasi berbasis uji kompetensi.
Temukan bahasan lengkap tentang pembuatan SKA/SKK terbaru mulai dari regulasi, proses pembuatan hingga kelengkapan persyaratannya.
Pengertian SKA dan SKK
Apa itu SKA? Sertifikat Keahlian atau yang biasa disebut dengan SKA adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa seorang karyawan konstruksi telah memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan keahlian, sektor, dan juga disiplin pengetahuan. Hal ini berarti tenaga kerja konstruksi (TKK) yang mengantongi SKA telah memiliki pengalaman kerja dan pendidikan formal tertentu sebagai bukti keahlian mereka sebagai seorang kontraktor. Jadi sertifikat SKA adalah bukti tertulis kapabilitas tenaga kerja tersebut.
Namun, sejak diberlakukannya kebijakan baru dari LPJK dan Kementerian PUPR, SKA konstruksi tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). SKK diterbitkan berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berdasarkan kualifikasi nya Jabatan kerja atau jenjang SKA dan SKK ditingkat ahli terdiri atas ahli muda, ahli madya dan ahli utama.
Regulasi Terbaru Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan LPJK terbaru, seluruh tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK yang dikeluarkan oleh LSP terakreditasi. SKK menjadi syarat utama dalam pengajuan SBU dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Syarat Pembuatan SKA/SKK Terbaru
- E-KTP, NPWP & Pas Foto
- Ijazah formal terakhir
- Referensi Kerja (Pengalaman Proyek)
- No HP Aktif
- Email Pemohon
Sub Bidang SKA/SKK Terbaru
SKK Klasifikasi Sipil
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Manajemen
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Mekanikal
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Perencanaan Wilayah Kota
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Tata Lingkungan (Pelatihan)
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Arsitek (Pelatihan)
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | METODE SERTIFIKASI | JENJANG |
---|
SKK Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior (Pelatihan)
SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JABATAN KERJA | JENJANG |
---|
Prosedur Pembuatan SKA/SKK terbaru
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pembuatan SKA SKK terbaru :
1. Menentukan Skema Sertifikasi yang Sesuai
Langkah pertama adalah memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian dan pengalaman kerja. Skema ini mengacu pada jabatan kerja atau level kompetensi yang diakui dalam sektor konstruksi, misalnya Ahli Muda, Ahli Madya, atau Ahli Utama dalam bidang Teknik Sipil, Arsitektur, atau lainnya. Dalam menentukan skema sertifikasi Anda dapat menggunakan layanan konsultan, atau jasa pembuatan SKK untuk memastikan kesesuaian keahlian Anda dengan sertifikasi SKA/SKK yang nanti nya akan diterbitkan.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Peserta wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat administratif untuk mengikuti uji kompetensi seperti yang telah dijabarkan diatas.
3. Mengikuti Uji Kompetensi di LSP
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta akan dijadwalkan untuk mengikuti proses asesmen/uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Proses asesmen ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis dan profesional tenaga kerja berdasarkan standar yang ditentukan.
4. Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah uji kompetensi selesai, hasil asesmen akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim asesor. Apabila peserta dinyatakan kompeten, maka proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.
5. Penerbitan SKK
Setelah dinyatakan kompeten oleh LSP, maka SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) akan diterbitkan. Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha), tender proyek, dan pembuktian profesionalitas dalam dunia konstruksi.
Jasa Pembuatan SKA/SKK Bersama Sulthanq
Ingin mengurus SKA konstruksi atau butuh jasa SKK yang cepat dan terpercaya? Serahkan pada Sulthanq, konsultan berpengalaman dalam jasa pembuatan SKA dan SKK.
Kami bantu dari proses awal hingga terbitnya sertifikat — tanpa ribet, tanpa bingung, dan pastinya sesuai aturan terbaru dari LPJK & BNSP.
- Pendampingan Uji Kompetensi
- Dokumen dibantu lengkap
- Layanan cepat dan terjangkau
Bersama Sulthanq, urusan sertifikasi jadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis!
FAQ
Apa perbedaan antara SKA dan SKK dalam dunia konstruksi?
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli di bidang konstruksi yang membuktikan kompetensi keahlian tertentu berdasarkan pengalaman dan pendidikan.
Sedangkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah sertifikat yang lebih terbaru dan telah menggantikan peran SKA dalam sistem perizinan konstruksi sesuai regulasi terbaru dari LPJK dan Kementerian PUPR.
SKK mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan lebih menekankan pada pembuktian kemampuan melalui uji kompetensi.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan SKK terbaru?
Untuk mengajukan SKK terbaru, pemohon umumnya harus menyiapkan dokumen seperti:
1. E- KTP
2. NPWP
3. Pas foto
4. Scan Ijazah pendidikan terakhir
5. Surat pengalaman proyek/surat referensi kerja
6. Email
6. Nomor telepon yang dapat dihubungi
Mengapa penting memiliki SKK terbaru untuk tenaga ahli konstruksi?
SKK terbaru menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan berbagai perizinan proyek konstruksi di Indonesia. Tanpa SKK, tenaga ahli tidak dapat diakui secara legal untuk mendampingi perusahaan dalam pengajuan tender atau pelaksanaan proyek. Selain itu, SKK meningkatkan kredibilitas profesional dan membuka peluang kerja lebih luas, baik dalam negeri maupun internasional.