Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Apa Saja Syarat Pembuatan SKA/SKK ? Cek Disini!

Hidayatullah

Syarat Pembuatan SKA/SKK

Dalam industri konstruksi, keberadaan tenaga kerja bersertifikasi menjadi sebuah keharusan. Terutama jika sebuah perusahaan ingin mengikuti tender proyek pemerintah, maka keterlibatan tenaga ahli yang telah memiliki SKA atau SKK menjadi syarat mutlak.

Namun, masih banyak yang belum memahami secara lengkap apa itu SKA dan SKK, bagaimana cara memperolehnya, serta apa saja syarat pembuatan SKA/SKK yang harus dipenuhi. Artikel ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap, sistematis, dan mudah dipahami.

Pengertian SKA dan SKK

SKA atau Sertifikat Keahlian dulunya merupakan bentuk pengakuan terhadap seorang tenaga ahli yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi konstruksi. SKA membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang tertentu berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja. Namun, seiring dengan perubahan regulasi yang diberlakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), kini SKA tidak lagi menjadi satu-satunya acuan. Peran SKA mulai digantikan oleh SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja.

SKK adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa seseorang telah diuji dan dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP dan terdaftar di LPJK. Dengan SKK, validasi kompetensi menjadi lebih terstruktur, karena seseorang tidak hanya dilihat dari ijazah dan pengalaman, tetapi juga dari hasil uji kompetensi. Maka dari itu, pemahaman mengenai perbedaan SKA dan SKK sangat penting agar tidak salah langkah dalam mengurus sertifikasi yang dibutuhkan.

Ketentuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

Perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa konstruksi pada umumnya berbentuk sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi. Untuk dapat memiliki sertifikat dan melakukan proses registrasi secara resmi sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan kualifikasi berdasarkan nilai kemampuan usaha.

Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), klasifikasi kualifikasi badan usaha dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Badan Usaha Kecil (K)
  • Badan Usaha Menengah (M)
  • Badan Usaha Besar (B)
  • Badan Usaha Spesialis

Bagi pelaku usaha dengan skala menengah dan besar, diwajibkan untuk memiliki tenaga kerja yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan terhadap kompetensi tenaga ahli di bidang konstruksi, dan diterbitkan secara resmi oleh LPJK.

Syarat Umum Pembuatan SKA/SKK

Untuk mengurus SKA atau pembuatan SKK, berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pembuatan SKA/SKK:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • NPWP pribadi
  • Ijazah pendidikan terakhir, sesuai jenjang dan klasifikasi yang diajukan
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4
  • Alamat email aktif beserta password-nya
  • Nomor WhatsApp aktif yang mudah dihubungi
  • User SKA lama (bagi yang sebelumnya memiliki SKA tahun 2019–2022) – digunakan untuk menarik riwayat proyek terdahulu
  • Pengisian formulir pengalaman proyek, yang mencantumkan; nama proyek, lokasi proyek, tahun pelaksanaan, posisi Anda dalam proyek, uraian pekerjaan

Jika Anda menggunakan jasa profesional seperti jasa SKA resmi atau jasa SKK resmi, biasanya pihak penyedia akan membantu menyiapkan dan memverifikasi semua dokumen ini secara menyeluruh agar SKK SKA SKT proses mudah dan tidak berbelit.

Syarat Pembuatan SKA/SKK Berdasarkan Jenjang dan Pendidikan

Berikut adalah rincian syarat pembuatan SKA/SKK berdasarkan jenjang dan tingkat pendidikan:

Jenjang Tenaga Ahli (Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama)

Ahli Muda (SKA/SKK jenjang 7)

  • Minimal pendidikan S1
  • Minimal pengalaman kerja 2 tahun

Ahli Madya (SKA/SKK jenjang 8)

  • Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 6 tahun
  • Atau S2 yang baru lulus

Ahli Utama (SKA/SKK Jenjang 9)

  • Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 8 tahun
  • Atau S2 dengan pengalaman 4 tahun
  • Atau S3 (bisa langsung diajukan meski baru lulus)

Jenjang Teknisi / Analis (Jenjang 2–6)

Jenjang 6

  • S1 baru lulus atau D3 dengan pengalaman kerja 4 tahun

Jenjang 5

  • D3 baru lulus atau SMA dengan masa lulus minimal 12 tahun

Jenjang 4

  • Maksimal pendidikan SMA
  • Masa lulus minimal 6 tahun

Jenjang 3

  • Pendidikan SMA
  • Masa lulus minimal 4 tahun

Jenjang 2

  • Pendidikan SMA
  • Masa lulus minimal 3 tahun

Catatan penting:

Untuk jenjang teknisi (2–5), latar belakang pendidikan tidak harus linier dengan klasifikasi/jabatan kerja yang dipilih. Untuk jenjang tenaga ahli, pendidikan dan pengalaman harus linier dengan jabatan kerja yang diajukan.

Panduan Pengalaman Proyek

Salah satu komponen penting dalam pengajuan SKA maupun SKK adalah pengalaman proyek. Untuk jenjang ahli, pengalaman ini harus linier dan dapat dibuktikan melalui dokumen yang valid seperti surat pengalaman kerja, surat kontrak kerja, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa Anda pernah terlibat dalam proyek sesuai jabatan kerja yang diajukan. Adapun untuk jenjang teknisi, bukti pengalaman tidak harus linier dan bisa lebih fleksibel, meskipun tetap diperlukan kejelasan jenis pekerjaan dan durasinya.

Formulir pengalaman proyek biasanya disediakan oleh penyedia jasa sertifikasi. Anda hanya perlu mengisi nama proyek, lokasi, tahun pelaksanaan, posisi atau peran Anda dalam proyek tersebut, serta uraian pekerjaan yang dilakukan. Pengalaman ini menjadi bahan pertimbangan saat Anda mengikuti uji kompetensi, karena penguji akan menilai konsistensi antara pengalaman dan jabatan kerja yang diajukan, sehingga menjadi bagian penting dalam pemenuhan syarat pembuatan SKA/SKK

SKK SKA SKT Proses Mudah

Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus SKK atau SKA, proses ini mungkin terdengar rumit. Namun, kenyataannya, proses bisa berjalan dengan mudah apabila dilakukan secara benar dan dibimbing oleh tim yang berpengalaman. Saat ini, banyak penyedia jasa SKK resmi dan jasa SKA resmi yang menyediakan layanan one stop service untuk memudahkan seluruh proses pengurusan.

Langkah pertama biasanya dimulai dari konsultasi untuk menentukan jenjang dan jabatan kerja yang paling sesuai. Setelah itu, dokumen akan diverifikasi dan formulir pengalaman proyek diisi. Pemohon kemudian didaftarkan untuk mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP. Uji kompetensi ini bisa dilakukan secara daring atau tatap muka, tergantung kebijakan masing-masing LSP. Setelah dinyatakan kompeten, sertifikat akan diterbitkan secara resmi dan didaftarkan dalam sistem LPJK.

Memahami syarat pembuatan SKA dan SKK adalah langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkarier atau tetap relevan dalam industri jasa konstruksi. Baik Anda seorang tenaga ahli dengan pengalaman panjang, atau teknisi yang baru meniti karier, ada jenjang yang bisa Anda ajukan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimiliki. Jangan biarkan peluang kerja atau proyek hilang hanya karena belum memiliki sertifikas

Jika Anda ingin menjalani proses pendaftaran dengan lebih mudah, cepat, dan terarah, gunakan layanan dari penyedia terpercaya seperti Sulthanq. Kami siap membantu Anda mendapatkan SKK SKA SKT proses mudah tanpa ribet. Seluruh proses akan didampingi oleh tim profesional hingga sertifikat Anda terbit dan siap digunakan untuk kebutuhan perusahaan maupun proyek pribadi.

FAQ

Apa perbedaan SKA dan SKK dalam dunia jasa konstruksi?

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi dengan latar belakang pendidikan minimal D3/S1 dan pengalaman kerja tertentu.

Sementara SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) merupakan pengganti SKA dalam sistem terbaru LPJK dan berlaku untuk semua jenjang tenaga kerja konstruksi, baik ahli maupun terampil. SKK menekankan pada bukti kompetensi melalui uji praktik dan portofolio.

Apa saja syarat utama untuk mengajukan SKK Konstruksi?

Syarat utama pengajuan SKK antara lain:

1. KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
2. NPWP pribadi
3. Ijazah pendidikan terakhir, sesuai jenjang dan klasifikasi yang diajukan
4. Pas foto berwarna ukuran 3×4
5 Alamat email aktif beserta password-nya
6. Nomor WhatsApp aktif yang mudah dihubungi
7. User SKA lama (bagi yang sebelumnya memiliki SKA tahun 2019–2022) – digunakan untuk menarik riwayat proyek terdahulu
8. Pengisian formulir pengalaman proyek, yang mencantumkan: nama proyek, lokasi proyek, tahun pelaksanaan, posisi Anda dalam proyek, uraian pekerjaan

Apakah SKA lama masih berlaku, dan bagaimana cara konversinya ke SKK?

SKA yang diterbitkan sebelum regulasi baru masih berlaku sesuai masa aktifnya, tetapi untuk keperluan pengkinian data atau persyaratan tender, disarankan untuk mengkonversi ke SKK.

Proses konversi dilakukan melalui sistem SIKI LPJK dengan menyertakan data SKA lama, dokumen pendukung, serta mengikuti asesmen ulang jika diperlukan.

Bagikan:

Related Post