Jam Kerja 08.00 - 23.00 WIB, Setiap Hari

Penjelasan SKK LPJK

Hidayatullah

Penjelasan SKK LPJK

Penjelasan SKK LPJK menjadi penting untuk dipahami oleh seluruh tenaga kerja yang bergerak di bidang konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari LPJK menjadi salah satu dokumen penting bagi para tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

Dengan adanya SKK, setiap individu yang bekerja di bidang konstruksi diharapkan memiliki standar kompetensi yang sama dan diakui secara nasional. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SKK LPJK, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, hingga tahapan sertifikasinya.

Apa Itu SKK LPJK?

SKK LPJK adalah bentuk pengakuan resmi atas kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikasi ini tidak hanya menjadi persyaratan administrasi, tetapi juga sarana peningkatan mutu dan daya saing sumber daya manusia di sektor konstruksi.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebuah lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah. SKK LPJK menjadi bukti formal bahwa seseorang layak bekerja secara profesional di bidang konstruksi sesuai jenjang dan keahlian yang dimilikinya.

Fungsi SKK Konstruksi Bagi Tenaga Kerja

SKK Konstruksi tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga merupakan alat validasi keterampilan dan pengalaman kerja. Tenaga kerja yang memiliki SKK LPJK akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Diakui secara resmi oleh pemerintah dan industri.
  • Memiliki peluang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek.
  • Dapat digunakan untuk mengurus izin kerja bagi perusahaan konstruksi.
  • Membuka peluang untuk peningkatan karier dan pendapatan.

Persyaratan SKK Konstruksi

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dari LPJK, para tenaga kerja konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mencakup dokumen administratif, kualifikasi pendidikan, hingga pengalaman kerja di bidang konstruksi. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan jenjang sertifikasi yang dituju. Adapun persyaratan lengkap yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Syarat Ijazah /Pengalaman

Setiap jenjang SKK memiliki persyaratan ijazah dan pengalaman kerja yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat keahlian yang dituju. 

  • Jenjang 9 (Ahli Utama): Ijazah minimal S1 (tamat minimal 8 tahun), S2 (minimal 4 tahun), atau S3 (baru lulus bisa).
  • Jenjang 8 (Ahli Madya): S1 dengan pengalaman minimal 6 tahun, S2 baru lulus bisa.
  • Jenjang 7 (Ahli Muda): Lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Jenjang 6: Ijazah minimal D3 (tamat minimal 4 tahun) atau S1 baru lulus.
  • Jenjang 5: Maksimal D3 (baru lulus bisa) atau SMA/sederajat dengan pengalaman 12 tahun.
  • Jenjang 4: Maksimal lulusan SMA yang sudah tamat minimal 6 tahun.
  • Jenjang 3: Maksimal SMA dengan pengalaman kerja 4 tahun.
  • Jenjang 2: Minimal 3 tahun setelah lulus SMA.

2. Syarat Dokumen Administratif

Melampirkan berbagai persyaratan dokumen sebagai berikut : 

  • Scan E KTP. 
  • NPWP
  • Ijazah. 
  • Pas Foto 3×4 warna. 
  • Email. 
  • Nomor wa pemohon.
  • Surat keterangan kerja. 
  • User siki LPJK lama (jika diperlukan).
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan atau lembaga yang berwenang.

Proses dan Tahapan Sertifikasi SKK LPJK

Setelah seluruh persyaratan administratif dan dokumen pendukung terpenuhi, tenaga kerja konstruksi diwajibkan untuk mengikuti proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPJK. 

Sertifikasi ini merupakan tahapan penting dalam menjamin kompetensi dan profesionalitas tenaga kerja di bidang konstruksi. Peserta akan mengikuti ujian SKK konstruksi yang terdiri dari dua tahap:

  • Ujian Teori yaitu Mengukur pemahaman terhadap konsep dasar, regulasi, dan prinsip kerja di bidang konstruksi.
  • Ujian Presentasi Wawancara yaitu Menguji kemampuan peserta dalam memaparkan pengalaman kerja, pemahaman teknis, dan solusi atas studi kasus konstruksi secara lisan di hadapan asesor. Sesi ini juga menjadi ajang verifikasi kompetensi berdasarkan bukti-bukti kerja yang telah dikumpulkan.

Seluruh rangkaian ujian ini dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga memudahkan peserta dari berbagai daerah untuk mengikuti proses sertifikasi tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Kegunaan SKK Konstruksi

Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, peserta akan menerima Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari LPJK. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat digunakan untuk:

  • Mendukung pengurusan izin usaha konstruksi oleh perusahaan.
  • Memenuhi persyaratan untuk proyek pemerintah maupun swasta.
  • Meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar kerja.

Perusahaan konstruksi juga wajib memiliki tenaga kerja bersertifikat SKK LPJK sebagai bagian dari persyaratan mendapatkan izin kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).

Memiliki SKK Konstruksi merupakan langkah penting bagi tenaga kerja yang ingin berkembang dan meningkatkan profesionalisme di bidang konstruksi. Selain sebagai bukti kompetensi, SKK juga menjadi pintu masuk menuju peluang kerja yang lebih luas dan lebih baik. Oleh karena itu, setiap tenaga konstruksi sebaiknya mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti proses sertifikasi yang ditetapkan oleh LPJK.

Klasifikasi Bidang SKK LPJK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) LPJK mencakup berbagai bidang keahlian di sektor konstruksi. Setiap klasifikasi dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan teknis maupun manajerial di lapangan. Berikut ini adalah klasifikasi utama SKK LPJK:

  1. Sipil
    Mencakup keahlian dalam pekerjaan struktur, jalan, jembatan, drainase, dan infrastruktur sipil lainnya.
  2. Manajemen
    Berfokus pada kemampuan pengelolaan proyek konstruksi, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu.
  3. Mekanikal
    Meliputi sistem mekanikal bangunan seperti HVAC, sistem pemipaan, serta peralatan teknis lainnya.
  4. Perencanaan Wilayah dan Kota
    Ditujukan bagi tenaga ahli yang terlibat dalam tata ruang, perencanaan kawasan, dan pengembangan kota.
  5. Tata Lingkungan
    Selain mengikuti ujian teori dan wawancara presentasi, klasifikasi ini juga mewajibkan pelatihan khusus sebagai syarat mendapatkan SKK.
  6. Arsitek
    Untuk profesi arsitek, peserta wajib mengikuti pelatihan terstruktur selain lulus ujian teori dan wawancara presentasi.
  7. Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior
    Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior ini mencakup keahlian desain ruang luar, pencahayaan, dan interior. Sertifikasi memerlukan pelatihan tambahan sebagai bagian dari proses kompetensi, di samping ujian teori dan presentasi wawancara.

Tiga klasifikasi terakhir (Tata Lingkungan, Arsitek, dan Arsitektur Lanskap/Iluminasi/Desain Interior) memiliki syarat tambahan berupa pelatihan wajib yang harus diikuti oleh peserta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman praktis dan kesiapan profesional sebelum menjalani proses sertifikasi penuh.

Sub Bidang SKK Konstruksi Terbaru 

SKK Klasifikasi Sipil

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Manajemen

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Mekanikal

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Perencanaan Wilayah Kota

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

SKK Klasifikasi Arsitek (Pelatihan)

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAMETODE SERTIFIKASIJENJANG

SKK Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior (Pelatihan)

SUBKLASIFIKASIKUALIFIKASIJABATAN KERJAJENJANG

FAQ

Apakah semua klasifikasi keahlian memiliki proses sertifikasi yang sama?

Tidak. Beberapa klasifikasi seperti Tata Lingkungan, Arsitek, dan Desain Interior mewajibkan pelatihan tambahan.

Berapa Biaya SKK LPJK?

Biaya sertifikasi SKK LPJK bervariasi, tergantung pada jenjang dan klasifikasi keahlian yang diambil. Secara umum, biaya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp8.000.000.

Apakah Biaya SKK Klasifiksi Umum Sama dengan yang Pelatihan

Untuk klasifikasi tertentu seperti Arsitektur, Arsitek, dan Tata Lingkungan, biaya dapat lebih tinggi karena mencakup pelatihan wajib sebagai bagian dari proses sertifikasi. Besaran biaya tersebut mencerminkan kompleksitas materi dan kebutuhan pengembangan kompetensi tambahan pada bidang terkait.

Berapa Lama Proses Sertifikasi SKK LPJK?

Durasi proses sertifikasi SKK LPJK umumnya berlangsung antara 7 hari hingga 2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen, jadwal asesmen, dan ketersediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKK LPJK?

Persyaratannya meliputi ijazah, pengalaman kerja, dokumen administratif seperti KTP, NPWP, pas foto, surat keterangan kerja, dan akun SIKEU LPJK (jika ada).

Bagikan:

Related Post