Sertifikat K3 Umum adalah sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan untuk individu yang dinyatakan berhak mendapatkannya secara proses hukum, setelah menyelesaikan syarat dan pelatihan yang diberikan kemnaker dan BSPN. Sertifikat K3 Umum berperan penting dalam suatu perusahaan ataupun organisasi, sertifikat ini menyatakan bahwa pekerja mereka memiliki pengetahuan dan klasifikasi unggul untuk mengurangi resiko cedera dalam bekerja.
Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Kemenaker dan BSPN, Ternyata ada perbedaan sertifikat K3 Umum, apa saja perbedaan sertifikat K3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI dan BNSP? Mari kita simak Perbedaannya.
Kelembagaan dan Dasar Hukum
Dalam Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia, terdapat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diangkat oleh pejabat berwenang, yaitu Direktur Pengawasan Norma K3 dan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Penunjukan mereka didasarkan pada pertimbangan dari tim penilai. Untuk mendapatkan sertifikasi BNSP, mereka mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008. Di sisi lain, sertifikasi Kemnaker mereka mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Jangan lupa, sertifikasi AK3U Kemnaker diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Bagi para profesional K3, BNSP memberikan pengakuan setelah penilaian kompetensi yang teliti oleh assessor khusus, menegaskan bahwa seseorang telah memperoleh penguasaan kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Proses penerbitan Sertifikasi K3 Umum BNSP mengandalkan penilaian dari assessor (badan penilai) yang telah ditunjuk secara khusus. Sertifikasi BNSP ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.
Persyaratan Sertifikat K3 Umum
A. Kemenaker RI :
- minimal pendidikan peserta yang akan membuat K3 umum kemenaker adalah D3
- menyiapkan berkas meliputi : scan KTP, Ijazah, Pas Foto Berwarna (Formal) dan surat keterangan kerja.
- Bisa mengoperasikan laptop atau komputer dan sejenisnya.
B. BNSP :
- Mengisi form permohonan.
- Surat keterangan pengalaman kerja.
- Pernyataan kebenaran data.
- Kartu tanda penduduk (KTP) – E-KTP.
- Melampirkan Ijazah.
- Melampirkan Surat Keterangan dari Lembaga pendidikan.
- Sertifikat non formal (jika ada).
- Pas foto ukuran 3×4 terbaru.
- Melampirkan surat kesehatan.
Kedudukan Dan Fungsi
Secara garis besar kedudukan dan fungsi sertifikat K3 Umum yang dikeluarkan BSNP yang diberikan secara individu kepada seseorang bertujuan untuk mengakui, atau melabelkan kompetensi dengan batas tertentu. Sedangkan kedudukan dan fungsi sertifikasi K3 umum yang dikeluarkan oleh Kemenaker secara otomatis melekat pada individu dan instansi, sertifikat ini memberikan tanggung jawab dan wewenang khusus dari kemnaker kepada pemilik atau pemegang sertifikat tersebut.
Kompetensi Yang Dimiliki
Sertifikasi K3 Umum BSNP memiliki 7 kompetensi inti yang disesuaikan dengan tingkatan yang berbeda. Kompetensi-kompetensi tersebut mencakup : keterampilan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi; kemampuan untuk mengkomunikasikan ide dan informasi dengan jelas; keahlian dalam merencanakan dan mengorganisir kegiatan; kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain atau dalam kelompok; kreativitas dalam menggunakan gagasan; kemampuan untuk memecahkan masalah; serta pemanfaatan teknologi secara efisien.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Kemenaker berperan sebagai penasihat perusahaan dalam segala aspek yang terkait dengan K3. Mereka juga dapat menjabat sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan. Sebagai K3 dari Kemenaker, mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai K3 Perusahaan, yang diakui secara individu dan oleh instansi perusahaan.
Contoh Sertifikat K3 Umum BNSP dan Kemnaker
Untuk memahami perbedaan antara sertifikat K3 Umum Kemenaker RI dan BNSP, Anda dapat melihat contoh sertifikat K3 BNSP dan Kemnaker yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.
- Contoh Sertifikat K3 Umum Kemnaker
Contoh Sertifikat K3 kemenaker
- Contoh Sertifikat K3 Umum BNSP
Contoh Sertifikat K3 Konstruksi BNSP
Contoh Sertifikat Ahli K3 Muda BNSP
Masa Pelatihan, Berlaku Dan Perpanjang
Sertifikat K3 BNSP memiliki masa pelatihan memakan waktu selama 4 hari kerja di setiap tingkatan. Sedangkan Sertifikat K3 kemenaker memiliki masa pelatihannya sedikit lebih lama dibandingkan dengan K3 BNSP yaitu memakan waktu pelatihan selama 12 hari kerja.
Jadi dapat dilihat Secara Jelas Perbedaan antara Sertifikat K3 umum yang dikeluarkan Kemenaker RI dan BSPN. baik dari segi hukum, persyaratan,fungsi, kompetensi, dokumen dan masa pelatihan serta masa berlakunya. Tujuannya untuk membantu perusahaan atau organisasi dalam memilih sertifikat yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkup operasional mereka, serta membantu individu untuk mengembangkan keterampilan yang relevan dan sesuai dengan karier yang dijalani
Untuk mendapatkan sertifikat K3 Umum dari BNSP atau Kemnaker, Anda dapat mengikuti sertifikasi K3 Umum di lembaga sertifikasi resmi. Salah satu lembaga sertifikasi yang dapat dipercaya adalah Sulthanq.com, yang menyediakan layanan audit SMK3 sesuai regulasi Kemenaker. Anda bisa menghubungi Sulthanq.com melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (0822-8524-8204), atau kolom Chat box yang tersedia. Jangan lupa untuk mengikuti seluruh akun sosial media Sulthanq.com di Instagram, Facebook, Tiktok.
FAQ
Apa itu Sertifikat K3 Umum?
Sertifikat K3 Umum adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sertifikat ini dapat diterbitkan oleh Kemnaker RI atau BNSP, tergantung jalur pelatihannya.
Apa perbedaan utama antara Sertifikat K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP?
Kemnaker RI: Sertifikat diberikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan melekat pada individu sekaligus instansi.
BNSP: Sertifikat diberikan atas dasar penilaian kompetensi oleh asesor berdasarkan SKKNI, dan bersifat pengakuan kompetensi individu.
Berapa lama masa pelatihan untuk masing-masing sertifikat?
Kemnaker Sekitar 12 hari kerja
BNSP Sekitar 4 hari kerja