Apa Sajakah Syarat Pembuatan SKA / SKK ? Cek Disini!

Pembuatan SKA – Untuk saat ini pemerintah Indonesia memang sedang membuka kesempatan secara luas bagi para pelaku bisnis konstruksi untuk ikut andil berpartisipasi. Syarat utama untuk dapat join hanya satu yaitu berbentuk sebagai sebuah Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Lantas apa syarat pembuatan SKA bagi para tenaga ahli di bidang jasa konstruksi itu? Lalu apakah pembuatan SKA LPJK hanya berlaku bagi tenaga ahli pelaksana saja? Berapa biaya pembuatan SKA LPJK? Penasaran jawabannya? Silahkan simak uraiannya di bawah ini.

Ketentuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa konstruksi lazimnya akan berbentuk sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi. Untuk dapat memiliki sertifikat serta proses registrasi sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka harus memenuhi kualifikasi nilai.

Kualifikasinya jika dilandaskan pada peraturan dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), adalah sebagai berikut:

  • Badan usaha kecil (K)
  • Badan usaha menengah (M)
  • Badan usaha besar (B)
  • Badan usaha spesialis

Nah bagi pelaku usaha skala menengah dan besar tersebut maka diwajibkan atasnya untuk memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikasi keahlian atau SKA / SKK. Sertifikat SKA ini diterbitkan secara resmi oleh LPJK.

Untuk mendapatkan sertifikat keahlian alias SKA, maka tenaga ahli harus memenuhi syarat pengurusan dokumen sebagai berikut:

  • Surat resmi yang berisi pernyataan pemohon jika semua data pribadi tersebut adalah benar. Untuk menguatkannya, maka surat tersebut harus memiliki tanggal pembuatan, serta tanda tangan pemohon di atas materai.
  • Melampirkan Salinan E KTP.
  • Menyertakan Salinan dokumen NPWP.
  • Curriculum Vitae dengan tanda tangan pemohon.
  • Pas foto berwarna serta memakai kemeja berkerah.
  • Nomor Whatsapp atau nomor seluler yang dapat dihubungi.
  • Foto kopi ijazah yang terakhir.
  • Riwayat kerja di proyek.

Selain semua persyaratan di atas ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi seperti surat permohonan, berita acara verifikasi dan masih banyak lagi lainnya. Selain itu pemohon juga diminta untuk membuat surat self assessment.

Terasa ribet? Jika Anda merasa syarat serta cara membuat SKA / SKK yang menyertainya sangat merepotkan dan menyita banyak waktu, maka tidak ada salahnya untuk memanfaatkan keberadaan jasa pembuatan SKA.

Melalui penyedia jasa tersebut maka Anda tak perlu repot untuk pembuatan SKA LPJK ataupun perpanjangan SKA LPJK, mengingat masa berlaku SKA ini yang hanya untuk jangka waktu 3 tahun saja. Anda hanya perlu menyiapkan biaya pembuatan saja.

Jika tertarik, Anda bisa hubungi Admin Sulthanq.com  yang akan melayani secara maksimal, mudah serta profesional yaitu Sulthanq.com.

Untuk informasi lebih detail, silahkan hubungi nomor 0823-8724-7809, atau bisa juga datang langsung ke Jl. H. Sutiono No. 07 Pekanbaru, Riau, Indonesia – 28289. Sampai di sini uraian tentang syarat pembuatan SKA, semoga bermanfaat.

SulthanQ.com Menjadi "One Stop Services" dalam layanan Pembinaan, Pelatihan, Sertifikasi, dan Layanan Jasa Lainnya bagi dunia usaha dalam rangka berperan aktif menyampaikan regulasi pemerintah.

Rate this post
Kirim Pesan
Halo, ada yang bisa dibantu?
ada yang bisa kami bantu?